Diduga Proyek Pembangunan TPT Di Kampung Lebakjero RT 08 RW 12 Nagreg Tidak Sesui Spek

Laporan: Redaksi author photo

Bandung - Proyek pembangunan tanpa papan informasi sering terjadi dibeberapa daerah pelosok diduga mensiasati pengawasan sosial kontrol.

Hal ini kuat dugaan ada beberapa oknum pengusaha atau pemborong pihak ketiga untuk meraup keuntungan pribadi tanpa memikirkan dasar manfaat dan kualitas pembangunan proyek tersebut.

Saat awak media dan lembaga Aliansi Indonesia konfirasi lewat telepon seluler dengan pihak UPT korwil Cicalengka, H. Deni menjelaskan bahwa proyek tersebut belom selesai dan pihak dinas sudah menyarankan pada setiap pengerjaan proyek harus memasang.

Adapun kalau dilapangan tidak terpasang papan mungkin sudah di copot oleh pihak PT atau CV pemenang tender, jelas H Deni.(8/9).

Seperti pembangunan TPT yang berlokasi di kampung lebakjero RT 08 RW 12 Desa Ciherang Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Jawa Barat, diduga mengurangi spesifikasi kualitas pengerjaan dan tidak ada papan proyek, bahkan diduga mengurangi volume.

Padahal sudah sangat jelas sekali peraturan pemerintah daerah, setiap proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah pelanggaran karena tidak sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan lainnya.

Kedua peraturan dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / jasa Pemerintah.

“Papan informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparansi ini dimulai sejak pekerjeaan atau proyek dilakukan termasuk proyek yang dilakukan di badan publik.

“Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Publik Informasi Publik (UU KIP).

Patauan awak media saat investigasi langsung ke lapangan pembangunan proyek tersebut terkesan dikerjakan secara asal-asalan dan benar adanya tidak terlihat papan proyek.

Bahkan yang seharusnya volume pengerjaan proyek tersebut 194 Meter kubik hanya dikirjakan kurang lebih 100 meter kubik, hal ini dibenarkan oleh salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, dia menyakini bahwa pengerjaan hanya separuhnya setelah mendengar langsung keterangan dari konsultan.

Kami berharap pihak yang berkepentingan dan pihak aph meninjau langsung pembangun TPT tersebut, karena diduga keras tidak sesuai dengan Rab.

Sampai berita ini diterbitkan pihak pemborong tidak dapat dikonfirmasi, bahkan saat awak media mencoba konfirasi kepada pelaksana kegiatan pun, terkesan abai dan kurang respon, karena pembangunan dianggap sudah selesai.(IKin)

Share:
Komentar

Berita Terkini