Kemenkominfo Bersama Unair Gelar Webinar Diskusi Publik UU ITE

Laporan: Redaksi author photo

Surabaya - Dirjen Aplikasi Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerjasama dengan Unair Surabaya, mengelar webinar diskusi publik UU ITE bertempat di Hotel JW Marriot Surabaya, Kamis (23/9/2021).

Tiga narasumber kompeten hadir dalam diskusi ini, yaitu Staf Ahli Menkominfo Prof. Henry Subiyakto, SH, MA, Taufik Rahman, SH, LLM, Ph.d dari Unair dan dari Kejagung RI, Dr. Arif Mulyawan , SH, MH.

Webinar ini juga diikuti oleh akademisi dosen dan mahasiswa, pemerintah daerah, instansi penegak hukum dari berbagai wilayah Surabaya.

Taufik Rahman mengatakan dengan adanya SKB maka institusi penegak hukum harus mencantumkan SKB sebagai salah satu dasar rujukan dalam menetapkan policy internalnya agar tidak menimbulkan kebingungan.

Sementara Henry Subiyakto menjelaskan, ada dua perbuatan pidana yang dilarang di UU ITE mengacu pada Budapest Convention Center on Cyber Crime.

Salah satunya adalah larangan berbuat jahat dengan sasaran IT (computer crime) yang dikenal dengan perbuatan ilegal access.

Sedangkan Arif Mulyawan menegaskan, SKB dimaksudkan untuk mencegah multitafsir dan kontraversi. Tujuannya agar ruang digital Indonesia lebih bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan.

Menangapi adanya usul terkait pasal 27 perihal penghinaan atau pencemaran nama baik agar dihapus dan tuntutan pidananya bisa kembali ke pasal 310 KUHP, Arif Mulyawan mengatakan kalau pasal 27 direvisi maka segara direvisi, namun jika perlu dicabut maka harus disegerakan.

Karena Pencemaran nama baik berdasarkan laporan korban atau yang bersangkutan, penerapannya sesuai hati nurani yang ditafsirkan secara berbeda oleh setiap orang.

Sementara Henry menanggapi, kalau revisi UU ITE belum ada rumusan secara tegas dan belum dilakukan maka dibuatkan pedoman sebagai kesepakatan instansi penegak hukum.

Untuk pasal 27 yang melanggar kesusilaan, jika sifatnya private communications, semestinya tidak masuk. Sedangkan jika bukti di medsos telah dihapus atau hilang maka bisa diperiksa melalui digital forensik.

Dan jika benar – benar hilang dan tidak ditemukan,maka cukup dikuatkan dari pengakuan tersangka dan dikuatkan oleh saksi.

Webinar diskusi publik UU ITE ini digelar berkaitan dengan telah ditetapkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri Nomor 229/2021, Nomor 154/2021 dan Nomor KB/2/VI/2021.

SKB tentang Pedoman Implementasi atas pasal Tertentu dalam UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik (SKB Pedoman Konten Ilegal UU ITE).

Share:
Komentar

Berita Terkini