Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra, menyesalkan adanya oknum anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, berinisial SA (49) yang tertangkap oleh kepolisian atas dugaan terlibat kasus perjudian.
"Kami menyayangkan terjadinya peristiwa ini, dan menyerahkan pada proses hukum yang berlaku," kata Ilham Saputra melalui keterangan tertulisnya,pada Sabtu (11/9/2021).
Terhadap oknum anggota KIP tersebut, Ilham menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU Nomor 3 Tahun 2020 (perubahan pertama PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang tata kerja KPU) pada Pasal 143 menyebutkan jika ketua menjadi tersangka, dinonaktifkan dari jabatannya.
Ilham menegaskan kalau yang bersangkutan adalah anggota KIP, lalu menjadi tersangka dan ditahan serta dapat mengganggu tahapan pemilu atau pemilihan, diberhentikan sementara.
"Jadi, ada prasyarat, tersangka dan ditahan, mengganggu tahapan baru, menurut PKPU diberhentikan sementara," kata Ilham.
Sebelumnya, Tim Reserse Kriminal Polres Abdya menangkap tujuh tersangka perjudian, dan satu di antaranya adalah oknum anggota KIP daerah setempat berinisial SA.
Selain SA, polisi juga menangkap seorang oknum guru sekolah dan lima warga lainnya saat berjudi dalam kebun kelapa sawit di Desa Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Abdya.
Dalam kasus ini, polisi menyita dua set kartu joker merek Kim Fish, uang tunai dengan total keseluruhan senilai Rp7 juta, serta selembar terpal plastik warna biru dan hitam untuk tikar.(inp)