Pegawai Terlibat Narkoba, Kemenkumham Siapkan Sanksi

Laporan: Redaksi author photo

ilustrasi

Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Andap Budhi Revianto, memastikan pejabat imigrasi yang terlibat kasus narkoba di kementerian tersebut harus diberikan sanksi tegas.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman, melalui keterangan tertulis,pada Minggu (5/9/2021).

"Pak Sekjen telah memberikan arahan siapa saja yang terlibat kasus narkoba harus ditindak tegas," kata  Tubagus Erif Faturahman.

Menurut Tubagus, Komjen Pol Andap Budhi Revianto juga tidak akan menoleransi pejabat-pejabat yang tersandung kasus narkotika, sehingga perlu mendapat tindakan tegas supaya memberikan efek jera serta menjadi peringatan kepada yang lain.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Anggakara Arya Pradhana membenarkan penangkapan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkumham di sebuah tempat di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

"Benar, N adalah seorang petugas imigrasi," kata Arya.

Pejabat imigrasi berinisial N tersebut ditangkap oleh petugas Polda Sulawesi Selatan atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

N sempat bertugas di Direktorat Jenderal Imigrasi, namun sejak awal 2021 dimutasi ke Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan.

"Direktorat Jenderal Imigrasi menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum. Di samping itu, kami melakukan pembinaan internal kepada yang bersangkutan," ujar Arya.(inp)

Share:
Komentar

Berita Terkini