Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja di Mapolres Gayo Lues

Laporan: Redaksi author photo

Aceh - Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja berjumlah 305 (tiga ratus lima) KG bertempat di lapangan Apel Polres Gayo Lues, Rabu (01/09/2021).

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja tersebut Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K., M.H., Dandim 0113/GL, Letkol Inf. Yudhi Hendro Prasetyo, Wakil Bupati Gayo Lues H.Said Sani, Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi, S.H., Wakapolres Gayo Lues Kompol Muhammad Rasid, S.H, Ketua Pengadilan Negeri Gayo Lues Robby Alamsyah, SH., MH., Ketua Mahkamah Syariah Gayo Lues Swandi, SH.I, MH., Ketua DPRK Gayo Lues H. Ali Husin, Para Kabag,Kasat,Kasi dan Kasubbag dan Para Pers Polres Gayo Lues.

Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K., M.H. menjelaskan “pemusnahan barang bukti narkotika jenis Ganja sejumlah 305 KG tersebut diamankan pada 2 TKP yang pertama di Desa Pepelah Kec. Pining dan di Desa Uning Gelung Kec. Dabun Gelang dari 6 tersangka”, Jelas Kapolres.

Kapolres Gayo Lues yang didampingi Kasatresnarkoba IPTU Darli, SH berharap untuk lapisan masyarakat Kabupaten Gayo Lues agar tidak menanam, menjual, membeli dan menkonsumsi narkotika jenis sabu dan ganja karena dapat merusak moral anak bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia, tutupnya.(tbn)

Share:
Komentar

Berita Terkini