Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Aborsi Butuh 14 Jam Ringkus Pelaku Buang Janin Usia 5 Bulan

Laporan: Redaksi author photo

Pelaku tindak aborsi diamankan tim Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (05/09) di Mapolrestabes Surabaya.Foto : (Jefri Yulianto)
Surabaya - Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus aborsi janin dari hasil hubungan gelap dalam waktu 14 jam atau tidak lebih dari 1 X 24 jam berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 97 /IX/ Res 1.7/ 2021 / Reskrim/ Surabaya/ SPKT Polsek Genteng, tanggal 03 September 2021.

Dari keterangan ungkap perkara secara terbuka kepada awak media, Polrestabes Surabaya mengamankan seorang perempuan berisinial NB (25) dan laki-laki berinisial NH (29) sebagai pelaku tindak aborsi di sebuah hotel di jalan Kusuma Bangsa Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menyampaikan terbongkarnya kasus aborsi hasil hubungan gelap pelaku diketahui dari jejak digital record cctv hotel. Kemudian tim bergerak cepat menangkap pelaku satu persatu di tempat terpisah.

Kapolrestabes Surabaya, A.Yusep Gunawan (Tengah) gelar kasus tindak aborsi dari pasangan hubungan gelap dengan otak pelaku berada di Banjarmasin. FOTO : (Jefri Yulianto)

"Kronologis kejadian bermula dari petugas memberikan informasi tersebut kepada Managemen hotel untuk kemudian dilaporkan kepada 110. Setelah direspon oleh operator diinformasikan kepada Polsek Genteng untuk ditindak lanjuti. Polsek Genteng beserta Unit Identifikasi dan Inafis melakukan olah TKP," ujar Yusep kepada awak media di Mapolrestabes Surabaya, Senin (6/9).

Kemudian setelah dilakukan olah TKP dan identifikasi CCTV hotel serta registrasi tamu, polisi lalu melakukan pencarian melalui data Dispendukcapil. Setelah diketahui nama pelaku tersebut, Polisi lalu mencari keberadan NB diamankan di sebuah hotel di Malang dan NH diamakan di Surabaya.

"Saat ditemukan (NB) dalam keadaan lemah. Dan ditemukan petunjuk celana dalam 3 buah ada bercak darah dan obat-Obatan. Dari keterangan medis obat itu dapat merangsang aborsi," imbuh Kapolrestabes Surabaya.

Ia menjelaskan saat proses aborsi NB dibantu dengan NH. Setelah janin tersebut berhasil diaborsi, keduanya membuang janin kedalam septictank (closet) kamar hotel di kawasan jl.Kusumabangsa, Surabaya.

"Kemudian jabang bayi atau janin dari hasil keterangan dokter berumur kurang lebih 5 sampai 6 bulan dengan kondisi yang memprihatinkan," terang Yusep.

Dari hasil keterangan pengakuan pelaku, Ndan Yusep menuturkan NB diminta oleh seorang bernama AX (pria asal Banjarmasin,red) untuk menggugurkan bayinya. Kedua pelaku menjalin hubungan dengan (NB dan AX) sekitar bulan April 2021.

Pasalnya, pelaku (AX) tidak mau melanjutkan hubungannya, sehingga ia meminta bantuan orang lain untuk memfasilitasi aborsi itu yang dilakukan pada hari Jumat 3 September 2021," tandasnya.

Berikut barang bukti dari aksi perbuatan pelaku tindak aborsi diantaranya:

a). 2 (dua) butir obat/pil CYCOTEC;

b). 4 (empat) butir obat antibiotik RAMITIDIN; 

c). 2 (dua) butir obat pendorong kontraksi DELTO; 

d). 1 (satu) butir pil GASTROL; 

e). 1 (satu) buah celana dalam warna merah muda dengan noda darah;

f). 1 (satu) buah celana dalam warna biru muda dengan bercak darah;

g). 1 (satu) buah celana dalam warna ungu dengan bercak darah; 

h). 1 (satu) buah daster warna hitam;

i). 1 (satu) buah pakaian wanita/dress

Kedua pelaku yang kini sudah ditahan Polrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 77A jo Pasal 45A UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. dengan hukuman 5 tahun penjara.(JR)

Share:
Komentar

Berita Terkini