Praka AS Tersangka Pembunuhan Mara Salem Wartawan di Simalungun Tewas di Rutan

Laporan: Redaksi author photo

Medan - Praka AS yang diduga menjadi eksekutor pembunuhan Mara Salem Harahap alias Marsal, yang merupakan wartawan sekaligus pemilik media online di Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), meninggal dunia di dalam tahanan.

Ia yang selama ini ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Pomdam I/Bukit Barisan, sempat dilarikan ke RS Putri Hijau Tingkat 1 Medan untuk mendapat perawatan. Namun, nyawanya tak tertolong.

Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan Letkol Inf Donald Erickson Silitonga mengatakan Praka AS meninggal dunia pada Minggu 12 September 2021. Dia sempat mengeluh nyeri pada dada dan mual.

"Yang bersangkutan sempat mengeluh sakit nyeri dada dan mual. Kemudian dibawa ke RS Putri Hijau pada pukul 19.00 WIB. Tapi pada pukul 19.45 WIB Praka AS dinyatakan meninggal dunia," ujarnya, Senin (13/9).

Donald menyebutkan masih melakukan penyelidikan atas kematian Praka AS. "Masih dilakukan penyelidikan. Jenazah sudah diautopsi," lanjutnya.

Diketahui, Praka AS diduga menjadi eksekutor penembakan Mara Salem Harahap alias Marsal yang merupakan wartawan sekaligus pemilik media online di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat, 18 Juni 2021.

Pembunuhan itu lantaran pemilik Diskotek Ferrari Bar & Resto berinisial S kesal terhadap Marsal yang sering memberitakan peredaran narkoba di tempat hiburan malam itu. Padahal Marsal telah diberi sejumlah uang penutup mulut.

Namun, Marsal meminta jatah kepada S Rp12 juta per bulan dengan setiap harinya 2 butir ekstasi dari tempat hiburan malam tersebut agar kasus tersebut tidak diberitakan.

S pun meminta Y dan Praka AS memberi pelajaran kepada Marsal.

Dalam peristiwa ini, polisi telah menetapkan S dan Y sebagai tersangka. Sementara itu, Praka AS ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Pomdam I/BB. Usai pengembangan, Pomdam I/BB mengungkap keterlibatan tiga oknum TNI AD lainnya yang berperan sebagai penyedia senpi ilegal.(*)

(Dikutip dari CNN Indonesia)

Share:
Komentar

Berita Terkini