RUU Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik Masalah Pidana RI-Rusia Siap Disahkan

Laporan: Redaksi author photo

Jakarta - Setelah melalui pembahasan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) yang membicarakan lebih lanjut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between The Republic of Indonesia and The Russian Federation on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters), Pemerintah dan Komisi III DPR-RI akhirnya sepakat untuk meneruskan RUU tersebut pada tahap Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR.

Pada Pembicaraan Tingkat I yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR-RI Adies Kadir, bahwa seluruh fraksi telah memberikan pendapatnya dan menyepakati adanya RUU tersebut untuk diteruskan pada Pembicaraan Tingkat II, guna pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly yang mewakili presiden menyampaikan harapan pemerintah agar RUU tersebut dapat segera disetujui dan disahkan oleh DPR-RI.

“Kita berharap semoga RUU tersebut dapat disetujui bersama dalam Rapat Paripurna DPR-RI untuk disahkan menjadi undang-undang,“ ujar menkumham dalam Rapat Kerja Tingkat I antara Komisi III DPR-RI dengan Menkumham dan Menteri Luar Negeri.

Dengan disahkannya RUU tersebut, kata Yasonna, dapat memberikan dampak besar bagi landasan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang semakin kokoh.

Kerja sama dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana, terutama yang bersifat transnasional antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia dapat berjalan dengan efektif, sejalan dengan tujuan yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Dampak (dari disahkannya RUU ini) bagi Republik Indonesia yaitu dapat mendukung penegakan hukum di Indonesia, terutama terhadap tindak pidana transnasional yang terkait dengan siber, narkotika, korupsi, perpajakan, terorisme dan pencucian uang,” kata Yasonna, pada Senin (06/09/2021) siang.

“Mudah-mudahan catatan dari pendapat mini fraksi akan menjadi masukan, walaupun dalam rapat panja sudah disampaikan, kami ucapkan terima kasih,” kata Laoly. “(RUU) ini penting untuk kita lakukan di tengah-tengah dunia internasional dan teknologi yang semakin membuat dunia mudah terkoneksi, dan kejahatan yang semakin banyak, seperti cyber crime, terorisme, money laundring,” sambungnya.

Direktur Jenderal Amerika Eropa Kementerian Luar Negeri, I Gede Ngurah Swajaya yang mewakili Menteri Luar Negeri mengucapkan apresiasi dan penghargaan kepada Komisi III DPR-RI atas dukungannya telah menyelesaikan Pembahasan Tingkat I RUU tersebut.

“Semoga RUU ini dapat disakan dan berlaku, sehingga kerja sama antara Indonesia dan Rusia dapat berjalan sebagaimana yang kita harapkan,” ucapnya.

Pada laporan panja yang dibacakan oleh Dipo Nusantara Pua Upa, bahwa panja telah menyelesaikan proses pembahasan terhadap seluruh daftar inventaris masalah (DIM) yang disampaikan oleh masing-masing fraksi.

“Rapat panja ini selanjutnya telah menyetujui secara keseluruhan isi dari naskah RUU tentang pengesahan perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana untuk kemudian dapat disahkan dan ditandatangani dalam Rapat Kerja Komisi III DPR-RI pada hari ini,” kata Dipo yang membacakan laporan atas nama Ketua Panja Komisi 3 DPR-RI Pangeran Khairul Saleh ini.

Sementara itu dalam pendapat akhir mini fraksi menyatakan RUU telah disusun secara baik dan sempurna, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh publik, serta secara legalitas berlaku dalam yurisdiksi NKRI. Selain itu, terdapat tiga prinsip yang harus dijaga dalam menjalin hubungan dengan Federasi Rusia, yaitu prinsip kedaulatan, prinsip persamaan hak, serta prinsip kerja sama dan gotong royong.

Anggota Komisi III DPR-RI, Muhammad Nasir Djamil berpendapat bahwa kedaulatan itu adalah kekuasaan tertinggi, dan tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi yang bisa membatasi kekuasaan tinggi tersebut.

“Bahwa kedaulatan negara menjadi sangat sangat penting. Mari kita sikapi ini dengan semangat NKRI, dan juga bagaimana kita memperhatikan hukum nasional terkait dampak perjanjian kita dengan Federasi Rusia tentang RUU ini,” ungkap politisi asal tanah rencong ini.

Rapat kerja ini dihadiri secara fisik dan virtual sebanyak 29 orang dari 53 orang anggota Komisi III DPR-RI. Mengagendakan laporan panja, pembacaan naskah RUU, pendapat mini fraksi dan pemerintah, serta penandatanganan naskah untuk melanjutkan pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna.(khi)

Share:
Komentar

Berita Terkini