Satreskrim Polresta Banda Aceh Amankan Empat Orang Transaksi Jual Beli Chip Domino

Laporan: Redaksi author photo

Aceh - Saat pertemuan ulama Aceh Tgk Abdurrahman atau Abu Keune dengan Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Ahmad Haydar, SH, MM yang melaporkan bahwasannya maraknya judi domino yang merusak moral para pemuda terutama pelajar, menjadikan atensi Kapolda Aceh untuk membasmi judi online di seluruh wilayah jajarannya. 

Sejumlah personel yang tergabung dalam tim opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh bergerak cepat mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai agen judi online (jual beli chip game higgs domino), Jumat (17/9/2021) malam di Peunayong, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan  pria yang diamankan tim opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh berinisial KH  (29) warga Pidie dan MA (22) warga Banda Aceh dan ia diamankan di sekitar pasar buah gampong Peunayong, Banda Aceh.

"Sebelum diamankan pria tersebut, petugas lebih awal mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pria tersebut yang diduga sedang melakukan aksinya jual beli judi online, kemudian petugas bergerak cepat menuju TKP serta langsung mengamankan kedua pria itu, sambung AKP Ryan.

Di TKP, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 unit handphone berbagai merk dengan akun chip higgs domino sebanyak 87 B yang disimpan di dalam 1 Akun id penjual serta uang sebesar Rp. 200 ribu rupiah, sebut AKP Ryan lagi,Jika ditaksir harga penjualan chip tersebut mencapai Rp. 5 juta lebih, tambahnya.

"Tadi malam, Sabtu (18/9/2021) berdasarkan laporan warga adanya transaksi jual beli chip domino, kami kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang sedang melakukan transaksi di Simpang 7 Ulee Kareng," kata Kasatreskrim.

Keduanya warga Ulee Kareng berinisial IKR (22) sebagai agen dan MUS (35) sebagai pembeli. Disini petugas mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone dan uang sebesar Rp 1,4 juta, terduga agen dan pembeli chip tersebut disangkakan Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat, sebut AKP Ryan mantan Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang ini.

 Lebih lanjut terduga agen chip dan pembeli serta barang bukti digelandang ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, pungkas Kasatreskrim Polresta Banda Aceh.(Rileas.AZHAR)

Share:
Komentar

Berita Terkini