Anggota DPR Bireuen, Kepala Desa Harus Berani Tolak Bimtek

Laporan: Redaksi author photo

Zulkarnaini (Anggota DPR Kabupaten Bireuen dari Partai Aceh)
Bireuen - Apabila tidak setuju dengan kegiatan bimbingan teknis, keusyik harus berani menolaknya.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen dari Partai Aceh, Zulkarnaini, kepada ,pada Sabtu (23/10) mengatakan penggunaan dana desa sepenuhnya tanggung jawab kepala desa, dan penggunaannya hasil musyawarah desa serta sesuai petunjuk dan teknisnya.

“Dana Desa tanggung jawab kepala desa, bila ada kegiatan yang tidak ada dasar hukum dan dianggap tidak bermanfaat, keusyik harus berani menolak,” kata Anggota dewan yang biasa disapa Zoel Sopan itu.

Selama ini, lanjut Zoel Sopan, banyak kepala desa yang mengeluh terkait kegiatan bimtek keluar daerah yang menguras dana desa tapi tidak bermanfaat.

Terkait kegiatan Bimtek, Bupati Bireuen juga mengeluarkan surat edaran Nomor 140/ 140/590, tentang penundaan kegiatan bimtek aparatur gampong dalam masa pandemi covid-19 yang diterbitkan 5 Mei 2021.

“Jadi keusyik tidak perlu ragu untuk menolak kegiatan tersebut, bupati sudah mengeluarkan surat edaran penundaan Bimtek,” ungkapnya.

Dia juga meminta Bupati Bireuen mengimplementasikan isi surat edaran yang sudah dikeluarkan terkait larangan bimtek dimasa pandemic Covid-19.

“Bupati harus menginstruksikan kepada jajarannya hingga ke tingkat kecamatan supaya tidak terlibat dalam kegiatan bimtek di masa pandemi,” sebut Zoel Sopan.

Kita, lanjut Zoel Sopan, patut mencurigai atau menduga adanya permainan antara lembaga pelaksana kegiatan bimtek dengan pemerintah daerah, dimana surat edaran belum dicabut tapi surat pelaksanaan bimtek terus menyasar desa.[red]

Share:
Komentar

Berita Terkini