Atlet Indonesia Dilarang Kibarkan Bendera Merah Putih Akibat Hukum dari Badan Anti-doping Dunia

Laporan: REDAKSI author photo

Liputan 23.Com - Atlet Indonesia dilarang mengibarkan bendera merah putih sebagai konsekuensi hukuman dari Badan Anti-Doping Dunia (WADA).

Tidak hanya Indonesia, Korea Utara dan Thailand juga mendapatkan konsekuensi akibat ketidakpatuhan terhadap aturan doping.

Pada Kamis, 7 Oktober 2021, WADA mengeluarkan pernyataan tersebut yang berdampak terhadap larangan ketiga negara menjadi tuan rumah kompetisi olahraga dunia.

Indonesia, Korea Utara, dan Thailand tidak berhak menjadi tuan rumah kejuaraan olahraga baik regional, kontinental, atau dunia selama penangguhan.

Perwakilan dari tiga negara juga tidak memenuhi syarat untuk duduk sebagai anggota dewan di komite sampai negara mereka dipulihkan atau untuk jangka waktu satu tahun, mana yang lebih lama.

Namun, kabar baiknya atlet dari tiga negara tersebut masih akan diizinkan untuk bersaing di kejuaraan olahraga regional, kontinental, dan dunia tetapi bendera nasional mereka tidak boleh dikibarkan selain di Olimpiade dan Paralimpiade.

WADA mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Badan Anti-Doping Nasional (NADO) Korea Utara dan Indonesia dinyatakan tidak patuh karena tidak menerapkan program pengujian yang efektif.

Sementara itu, ketidakpatuhan Thailand berasal dari kegagalan untuk sepenuhnya menerapkan Kode Anti-Doping 2021.

“ExCo mengikuti rekomendasi CRC untuk menegaskan dua NADO berikut sebagai tidak patuh karena ketidaksesuaian dengan Kode dalam program anti-doping mereka,” kata WADA, dikutip dari Reuters, Jumat, 8 Oktober 2021.

Sementara itu, Presiden WADA, Witold Banka mengaku dirinya senang dengan keputusan tersebut.

Karena keputusan tersebut dibuat untuk lebih memperkuat program anti-doping global.

“Saya senang dengan keputusan yang diambil hari ini oleh Komite Eksekutif tentang berbagai topik utama. Ini akan membantu lebih memperkuat program anti-doping global dan perlindungan olahraga bersih,” katanya.

“Keputusan yang dibuat oleh komite sehubungan dengan kepatuhan, Daftar Larangan 2022 dan di sejumlah bidang yang terkait dengan sains akan terbukti penting untuk keberhasilan sistem yang berkelanjutan dan untuk kebaikan atlet di seluruh dunia,” tambahnya.

WADA sendiri terdiri dari Dewan yang beranggotakan 38 orang, yang merupakan badan pembuat kebijakan tertinggi di agensi.

Diketahui, sebelumnya tak hanya Indonesia, Korea Utara, dan Thailand saja yang dinyatakan tidak patuh oleh WADA.

Sebelumnya terdapat Thailand, Rumania, Montenegro, Federasi Bola Basket Internasional Tuli (DIBF), Komunitas Jerman Organisasi Anti-Doping Nasional Belgia (NADO), dan Federasi Olahraga Gira Internasional (IGSF).

Namun enam federasi badan anti-doping tersebut telah melakukan kondisi pemulihan sehingga terbebas dari hukuman tersebut.

WADA juga mempunyai ExCo yang beranggotakan 14 orang dengan Dewan mendelegasikan pengelolaan dan pelaksanaan agensi.

Dewan dan ExCo terdiri dari lima perwakilan masing-masing dari Gerakan Olahraga, termasuk seorang atlet, dan Pemerintah, serta empat anggota independen, termasuk Presiden dan Wakil Presiden.**

Share:
Komentar

Berita Terkini