Bawa 2 Kg Sabu dari Medan, Pemuda Asal Aceh Ini Lolos X-ray Bandara, Akhirnya Ditangkap di Banten

Laporan: REDAKSI author photo

Banten - Badan Narkotika Nasional atau BNN Banten menangkap seorang kurir sabu seberat kurang lebih 2 kilogram di Bandara Soekarta-Hatta, Tangerang.

Sebelum ditangkap BNN Banten, diketahui kurir sabu 2 kilogram sabu berinisial SA (25) ini lolos pemeriksaan X-ray di Bandara di Medan.

Kepala BNN Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung mengungkapkan, sabu seberat 2 kilogram itu disimpan dalam dua tas. Tas tersebut disembunyikan di antara lipatan celana.

Pihaknya masih melakukan pendalaman terkait barang haram tersebut sampai bisa lolos X-ray di bandara di Medan.

“Setau saya, setiap masuk dalam pintu X-ray badan juga digeledah karena khawatir ada benda tajam atau benda membahayakan,” ujar Hendri, saat ekspos di Kantor BNN Banten, Kota Serang, Rabu 13 Oktober 2021.

“Kemudian tas sampai tali pinggang pun masukan ke pemeriksaan X-ray. Seharusnya di sana kelihatan,” kata Hendri.

BNN Banten, kata dia, sedang berkoordinasi dengan pihak AVSEC untuk mengetahui mengapa tersangka lolos pemeriksaan X-ray.

“Lolos X-ray tersangka ini, tidak ada pemeriksaan, lewat saja. Nanti akan kami dalami,” kata Hendri.

Hendri mengungkapkan, penangkapan SA bermula dari informasi yang menyebutkan bahwa ada seorang yang membawa sabu dari Medan menuju Lombok.

Petugas BNN Banten kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan di area terminal 3 Bandara Soetta pada Senin 11 Oktober 2021 sekitar pukul 10.10 WIB.

Setelah mengetahui keberadaan tersangka SA, petugas kemudian langsung melakukan pemeriksaan sesuai prosedur.

Saat digeledah, ditemukan empat paket sabu dengan berat bruto 1.987,2 gram.

Barang haram itu ditemukan dalam dua tas ransel. Tas itu disembunyikan di antara lipatan celana panjang.

“Hasil pemeriksaan, SA ini mendapat upah Rp40 juta jika sabu itu sampai tujuan. Tersangka ini baru dibayar 8 juta sebagai DP ,” ucapnya.

Hendri mengungkapkan, SA mendapat upah dari rekannya sesama warga Aceh.

“Yang memberikan upah ini temannya sendiri, sesama warga Aceh. Ini barang tujuannya mau dibawh ke Lombok,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka SA disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari hasil penangkapan kurir 2 kilogram sabu tersebut, BNN Banten mengklaim telah menyelamatkan sekitar 7.949 jiwa generasi penerus bangsa.**

Share:
Komentar

Berita Terkini