BNNP Aceh Musnahkan 31 Kg Narkoba Jenis Sabu dan Ganja

Laporan: Redaksi author photo

Aceh - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh musnahkan puluhan narkoba jenis sabu dan tanaman ganja. Narkotika tersebut merupakan hasil Pengungkapan Jaringan Narkotika di wilayah Aceh pada periode bulan Juli-Oktober 2021 oleh BNNP Aceh.

Pemusnahan barang bukti jenis Sabu dengan total seberat 31 kg tersebut dilakukan dengan cara diadukan dengan mesin molen (pengaduk semen). Sedangkan ganja dengan total 150 kg dibakar.

Kepala BNNP Aceh Brigjen. Pol. Drs. Heru Pranoto, M.Si., mengatakan pihaknya terus melakukan upaya-upaya pemberantasan semaksimal mungkin, memang daerah merupakan salah satu daerah Produsen Ganja yang banyak di Aceh.

Kemudian, Aceh adalah jalur Sabu masuknya melalui jalur Indonesia bagian wilayah Indonesia Barat ujung barat itu masuknya memang ke Aceh, dari Selat Malaka sampai dari mulai Natuna utara sampai ke jalur ke Aceh.

"Ini juga menjadikan daerah kita ini sangat rawan terhadap masuknya narkoba khususnya Sabu oleh karenanya kami sudah komitmen bukan hanya itu ini saja kita akan ungkap yang nantinya kita bekerja sama dengan instansi terkait seperti Polda Aceh Bea Cukai," ungkapnya di halaman Kantor BNNP Aceh, pada Selasa (5/10/2021), yang dalam kegiatan itu turut dihadiri oleh Kapolda Aceh Irjen. Pol. Drs. Ahmad Haydar, S.H., M.M., Rektor Universitas Syah Kuala Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng., IPU., dan unsur terkait.

Ia menegaskan pihaknya akan mengungkap kasus dan melakukan tindakan yang lebih tegas lagi. Ia meminta kepada masyarkat yang melihat adanya informasi tentang narkoba segera melapor ke BNNP Aceh.

“Kalau memang kedepannya nanti ada informasi, saya minta masukan juga tidak usah segan-segan,” ujarnya.

Operasi penangkapan barang haram tersebut BNNP Aceh berhasil menangkap 4 pelaku yang berbeda, masing-masing memilik jaringan tersendiri baik jaringan internasional lintas negara maupun komersil. Terhadap empat tersangka, Heru mengatakan akan dijerat dengan pasal 111 (2), 112 (2), 114 (2) dan 115 (2) dari Undang-undang RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 Tahun maksimal hukuman Mati.(dhp)

Share:
Komentar

Berita Terkini