Kejati Aceh Tetapkan Mantan Kadis PUPR Sebagai Tersangka

Laporan: REDAKSI author photo


Banda Aceh - Hari ini, Jumat, 22 Oktober 2021, penyidik insan Adhiyaksa menetapkan Fajri (Fj), mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh sebagai tersangka.

Ini masih terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Kuala Gigeng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Aceh juta menetapkan dan menahan Ir. M. Zuardi,SP, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh, masih kasus serupa yaitu dugaan korupsi Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong, Aceh Besar tahun anggaran 2019.

Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf pada temu pers, Jumat, 22 Oktober 2021 di Gedung Kejati Aceh, Banda Aceh mengungkap. Pembangunan proyek tersebut menggunakan APBA tahun anggaran 2018. Dan Fajri ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi.

"Selain FJ, ada empat orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk PPTK dan perusahaan kontraktor," tegas kata Muhammad Yusuf.

Sementara empat tersangka lainnya, rinci Yusuf, JF sebagai Kepala UPTD Wilayah I (selaku KPA), KN (selaku PPTK), SF (selaku Wakil Direktur CV Pilar Jaya), dan RM (selaku Site Engeneer PT Kuasa Galaxy).

"Pembangunan jembatan Gigieng Pidie sebelumnya sudah dilakukan pekerjaan abutmen tahap I di tahun 2017. Sedangkan tahun 2018 tahap II dilakukan pemasangan rangka baja dan di tahun 2019 tahap III pekerjaan pengecoran lantai dan pengaspalan," ujarnya.

Setelah dilakukan pelelangan di ULP Aceh, pokja menetapkan CV Pilar Jaya sebagai pemenang dengan penawaran harga Rp1.877.037.195.55. "Bahwa kegiatan lanjutan pembangunan jembatan Gigieng Pidie dengan kontrak senilai Rp1.877.037.195.55 berdasarkan surat perjanjian," jelas Yusuf.

Yusuf menjelaskan, pekerjaan rangka baja Jembatan Gigeng tersebut tidak pernah dilakukan MC-0. Selain itu, sampai habis masa kontrak di tahun 2018, ternyata belum dikerjakan sama sekali serta konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan sampai kontrak pengawasan habis waktu kontraknya.

"Bahwa KPA pada 18 Desember 2018 mendapat teguran dari Inspektorat Provinsi Aceh untuk tidak melanjutkan pekerjaan, dikarenakan realisasi masih nol persen (0%) dan tidak melanjutkan pekerjaan karena tidak cukup waktu," ucap Yusuf.

Selanjutnya, kata Yusuf, PPTK mengadakan rapat show case meeting dengan Wakil Direktur CV Pilar Jaya dan Wakil Direktur CV Pilar Jaya. Hasilnya, mereka menyatakan sanggup mendatangkan rangka baja dengan segera.

"Sehingga oleh PPTK, tidak melakukan pemutusan kontrak dengan persetujuan KPA. Kemudian PPTK dan KPA menyetujui pembayaran 100% (tahap II) tanggal 27 Desember 2018 sebesar Rp1.313.926.036, namun sebenarnya pekerjaan tersebut belum dikerjakan sama sekali," ungkap Kajati Aceh Muhammad Yusuf.

Tak hanya itu, Kajati Aceh Muhammad Yusuf juga mengurai kronologis dugaan praktik pat gulipat tersebut. Katanya, pembangunan jembatan Gigieng Pidie dilakukan dalam tiga tahap.

Pekerjaan abutmen tahap I pada tahun 2017. Selanjutnya, tahap II pemasangan rangka baja pada tahun 2018. Terakhir, tahap III pekerjaan pengecoran lantai dan pengaspalan pada tahun 2019.

Dari tiga tahap itu, Kejati hanya menyorot pengerjaan tahap II yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh dengan sumber dana Otsus kabupaten/kota senilai Rp2.1 miliar.

Proyek itu dikerjakan CV Pilar Jaya dengan nilai kontrak Rp1.8 miliar. Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh mengungkapkan bahwa pekerjaan rangka baja jembatan Gigieng tidak pernah dilakukan atau total loss.

Artinya, pekerjaan rangka baja jembatan Gigieng tersebut tidak pernah dilakukan MC-0 dan sampai habis masa/waktu kontrak ditahun 2018 belum dikerjakan sama sekali serta konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan sampai kontrak pengawasan habis waktu kontraknya.

Namun PPTK dan KPA membayar 100 persen pengerjaan itu sebagaimana laporan AS Built Drawing (MC 100) dengan SPM Nomor: 00549/SPM-BL/1.01.03.01/2008 tanggal 27 Desember 2018, Rp1.3 miliar lebih.

Tapi sebenarnya pekerjaan tersebut belum dikerjakan sama sekali, Namun Site Engeneer (Konsultan Pengawas) membuat laporan pekerjaan 100 persen untuk pembayaran 100 persen.

Tak sampai disitu, terhadap pekerjaan tersebut juga sudah dilakukan serah terima aset dari Kadis PUPR Aceh tahun 2018 kepada Kadis PUPR Pidie tahun 2018 yang dilakukan pada Februari 2019.**

Share:
Komentar

Berita Terkini