Lapas Kelas III Banda Naira Terima 2 Tahanan Baru Dari Kejari

Laporan: Redaksi author photo

Banda Naira – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Banda Naira menerima dua tahanan baru berstatus tahanan A.III dari Pengadilan Negeri Ambon yang diserahkan petugas dari Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda, Selasa (19/10).

Penerimaan tahanan baru yang sebelumnya dititipkan di Kepolisian Sektor Banda ini berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan wajib dilengkapi surat keterangan rapid test Antigen negatif bagi kedua tahanan kasus pencurian dan perlindungan anak tersebut.

“Kami selalu menerapkan protokol kesehatan di mana tahanan baru wajib menggunakan masker, mencuci tangan, dilakukan pengecekan suhu tubuh, sterilisasi badan/barang, pengecekan kesehatan, hingga penempatan ke kamar isolasi hingga 14 hari ke depan dengan pemantauan petugas kesehatan Lapas Banda Naira,” terang Risman Bahrudin selaku Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi.

Sementara itu, Kepala Lapas Banda Naira, Hamdani, menjelaskan pihaknya telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Cabang kejari Banda selaku eksekutor demi terwujudnya sinergi yang baik dalam penerimaan tahanan.

“Kami sampaikan bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-20.PR.01.01 Tahun 2020, tahanan yang dikirim adalah yang sudah berstatus A.III atau sudah inkracht dan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai aturan. Kami juga terus lakukan pemantauan kesehatan terhadap para tahanan baru selama di ruang isolasi sebagai antisipasi pencegahan penyebaran COVID-19 di Lapas Banda Naira,” tutup Hamdani. (djp)

Share:
Komentar

Berita Terkini