Aceh - Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya menerima serah terima alih kelola aset kelautan dan perikanan dengan sejumlah pemerintah kabupaten/kota dalam wilayah Aceh.
Penandatanganan itu dilakukan oleh Sekda Aceh Taqwallah, dan sejumlah Sekda Kabupaten/Kota terkait, diterima langsung oleh Sekda Kabupaten Pidie Jaya Ir. Jailani di Kantor Gubernur Aceh, Jumat, (1/10/2021).
Hal tersebut disampaikan juru bicara pemerintah kabupaten Pidie jaya Fakhri, SH saat mengikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila di halaman kantor Bupati Pidie Jaya.
"Benar bahwa hari ini Pak sekda Ir. Jailani bersama sejumlah kabupaten/kota lainnya melakukan penandatanganan alih kelola aset kelautan dan perikanan dengan Pemerintah Aceh, seperti, Aceh Besar, Pidie Jaya, Lhokseumawe, Aceh Utara, Nagan Raya, Aceh Selatan, Bireuen dan Bener Meriah," ujar Fakhri.
Fakhri juga menuturkan, penandatanganan tersebut ikut disaksikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Azhari, Kepala Inspektorat Aceh, Zulkifli, dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Aliman.
Selanjutnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Aliman, menyebutkan, berdasarkan sejumlah regulasi, seluruh aset Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) yang pengelolaannya di bawah pemerintah kabupaten/kota harus dialih kelola kepada pemerintah provinsi.
Aset tersebut meliputi tanah, peralatan, mesin, bangunan, jalan irigasi dan jaringan, serta personil Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) pendanaan dan pengelolaannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Aceh.
Aliman menyebutkan, sejumlah kabupaten/kota yang menyerahkan aset Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) kepada Pemerintah Aceh adalah Aceh Besar, Pidie Jaya, Lhokseumawe, Aceh Utara, Nagan Raya, dan Aceh Selatan.
“Begitupun sebaliknya, aset balai benih ikan yang dikelola pemerintah provinsi, berdasarkan regulasi harus dialih kelola kepada pemerintah kabupaten/kota,” ujar Aliman.
Adapun kabupaten yang menerima alih kelola aset balai benih ikan dari Pemerintah Aceh adalah Kabupaten Bireuen dan Bener Meriah.(nzr)