Polisi Ringkus Pembuat dan Pengedar uang palsu di Tasikmalaya

Laporan: Redaksi author photo

Tasikmalaya -  Pembuat dan pengedar uang palsu di Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya berhasil diciduk Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota dan Polsek Kadipaten Polda Jabar, Rabu (6/10/2021).

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP. Aszhari Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pemilik sebuah warung di Kampung Cipanas, Kecamatan Kadipaten, tentang adanya dugaan peredaran uang palsu pecahan Rp50 ribu dari dua orang yang membeli sebungkus rokok di warung miliknya.

"Alhamdullilah hari ini kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial HS dan AP keduanya merupakan tersangka pengedar dan pembuat uang palsu"Jelas Kapolres Tasikmalaya.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang palsu sebanyak 214 lembar pecahan Rp50 ribu senilai Rp10,7 juta, serta berbagai alat untuk mencetak uang palsu seperti printer, gunting, cutter, mesin laminating dan sebagainya.

“Modus pelaku membuat atau mencetak serta membelanjakan uang palsu nominal Rp50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah ) untuk membeli rokok di warung-warung kecil pinggir jalan. Kemudian keuntungan yang didapat pelaku dari mengedarkan uang palsu tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar hutang yang dimilikinya”, jelasnya.

Kepala Perwakilan BI Tasikmalaya Darjana mengapresiasi pengungkapan pembuatan dan pengedaran uang palsu di wilayah hukum Kota Tasikmalaya.

“Kita semua ini adalah kolaborasi yang baik, berawal dari laporan masyarakat dan respon cepat dari pihak kepolisian sehingga berhasil mengungkap pembuatan dan pengedaran uang palsu sebanyak 214 lembar pecahan lima puluh ribu senilai 10,7 juta (sepuluh juta tujuh ratus ribu) yang tingkat kemiripannya 50 persen dari uang asli.” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Jo pasal 26 ayat (1), (2), (3) dan atau pasal 37 ayat (2) jo 27 ayat (2) UU RI No. 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan Ancaman Penjara selama-Lamanya 15 (Lima Belas) Tahun.(ikin/tbn)

Share:
Komentar

Berita Terkini