Presiden Jokowi Izinkan 8 Persen DAU Dialihkan untuk Kegiatan di Luar Penanganan Covid-19

Laporan: REDAKSI author photo

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan penggunaan 8 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk penanganan Covid-19 diperuntukkan untuk kegiatan lain. Ini seiring sudah menurunnya angka kasus Covid-19 di Tanah Air.

"Tadi diputuskan oleh bapak presiden dapat digunakan dengan tujuan lain mengingat kasus Covid sudah turun signifikan di berbagai daerah," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers, Senin (18/10).

Airlangga mengatakan, alokasi anggaran 8 persen DAU dan DBH nantinya bisa dimanfaatkan untuk tujuan lain yang diperlukan di daerah. Adapun nantinya Kementerian Keuangan akan menyusun perubahan kebijakan mengenai perubahan tersebut

"Untuk itu Ibu Menkeu (Sri Mulyani) akan menyiapkan perubahan aturan dan kebijakan diperlukan," pungkas dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto meminta agar para gubernur dan kepala daerah di seluruh Indonesia untuk mengalokasikan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk penanganan Covid-19. Menko Airlangga meminta 8 persen DAU bisa dikhususkan untuk mengatasi situasi genting saat ini.

"Kami meminta bagi seluruh gubernur dan juga para bupati/walikota buat alokasikan anggaran DAU 8 persen untuk Covid-19," kata Menko Airlangga dalam Konferensi Pers Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Luar Jawa-Bali, Jakarta, Rabu (7/7).

Ketua Umum Partai Golkar ini juga meminta agar kapasitas rumah sakit juga ditingkatkan. Sebanyak 40 persen kapasitas rumah sakit diperuntukkan khusus pasien Covid-19 yang butuh perawatan medis.

"Tingkatkan kapasitas rumah sakit, 40 persen ini buat pasien Covid-19 dan kami akan monitor ini," kata dia.***

Share:
Komentar

Berita Terkini