Wali Kota Banda Aceh Paparkan Pengalaman Sukses Berantas Rentenir

Laporan: Redaksi author photo

Banda Aceh - Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, kembali diundang menjadi narasumber seminar nasional yang diselenggarakan Universitas Al Muslim, Bireuen melalui zoom meeting, Sabtu (30/10/2021).

Dalam seminar yang bertemakan “Kolaborasi Perguruan Tinggi dengan Pemerintah Daerah dalam Kampus Merdeka untuk Pembangunan Pendidikan, Ekonomi, Pertanian dan Perkebunan Berkelanjutan” ini, Aminullah berbagi cerita suksesnya dalam memberantas rentenir di Kota Banda Aceh.

Berdasarkan survei yang dilakukan Lembaga Survei Independen Yayasan Rumah Harta Umat, bekerja sama dengan ASA Solution, dia menjelaskan bahwa, praktik rentenir di Kota Banda Aceh terus menurun beberapa tahun terakhir.

Pada 2018 persentase praktik rentenir di Kota Banda Aceh sebanyak 80 persen, kemudian pada 2019 turun menjadi 14 persen, sedangkan pada 2020, praktik rentenir yang tersisa hanya dua persen.

Penurunan praktik rentenir ini kata Aminullah, tidak terlepas dari berdirinya Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Mahirah Mualamah sejak 15 Desember 2017 silam. “Dalam rangka memutuskan mata rantai dengan rentenir kami sudah mendirikan LKS Mahirah,” katanya.

Selain memberantas rentenir, hadirnya LKMS Mahirah Muamalah bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umat, khususnya pelaku usaha mikro dan menengah.

Menurut dia, ada banyak keunggulan yang ditawarkan oleh LKMS Mahirah Muamalah terhadap pelaku UMKM, seperti; kemudahan administrasi, proses cepat dengan margin rendah, tidak ada biaya administrasi dan provisi di awal serta termasuk tidak ada denda keterlambatan, layanan antar jemput pembiayaan serta pembiayaan tanpa agunan.

Aminullah menyebutkan, hadirnya LKMS Mahirah Muamalah mendorong bangkitnya UMKM di Banda Aceh. Hal ini terbukti dari pertumbuhan UMKM di Banda Aceh dari tahun 2017-2021 meningkat tajam.

Pada 2017, UMKM di Kota Banda Aceh berjumlah 8.255. Jumlah tersebut terus naik hingga 2021, dengan total UMKM di Kota Banda Aceh mencapai 16.950. “Sejak tahun 2017 sampai sekarang, kenaikan di sektor UMKM sebanyak 100 persen lebih,” ungkapnya.

Menurut Aminullah, praktik rentenir justru menghambat pertumbuhan dan perkembangan ekonomi. “Karena memang keuntungan yang diambil oleh rentenir ini minimal 30 persen. Jadi tidak ada keuntungan yang bisa disisihkan untuk mengembangkan usaha oleh pelaku ekonomi, semua keuntungan telah dimakan oleh rentenir,” lanjutnya.

Dia mengajak peserta seminar untuk mengetahui terkait bahaya dari praktik rentenir ini, dan menilai pentingnya regulasi pemerintah dalam pelarangan praktik rentenir seperti Qanun LKS.

Pemerintah Kota Banda Aceh sendiri saat ini sedang menggodok qanun tentang larangan praktik rentenir di Banda Aceh, di mana masyarakat yang melakukan praktik rentenir akan dikenakan hukum seperti pelanggar syariat lain yaitu cambuk. “Tapi ini sedang dalam pembahasan,” ungkapnya.(adv/inp)

Share:
Komentar

Berita Terkini