Bahas Revisi RUU Kejaksaan, Wamenkumham Sampaikan 8 Poin Pertimbangan

Laporan: Redaksi author photo

Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy O.S Hiariej menyampaikan pandangan Presiden atas RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik  Indonesia pada  Rapat Kerja antara Komisi III DPR-RI dan Pemerintah, di Gedung DPR,pada Senin (15/11/2021).

Pada kesempatan ini, Wamenkumham mewakili pemerintah menyampaikan 8 hal yang menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan RUU ini  antara lain:

Pertama, Penyesuaian standar perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya berdasarkan Guidelines on the Role of Prosecutors.

Kedua, pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum atau intelijen yustisial.

Ketiga, Pengawasan barang cetakan dan multimedia dengan menyesuaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6-13-20/PUU/VII/2010 tanggal 13 Oktober.

Keempat, pengaturan fungsi Advocaat Generaal bagi Jaksa Agung.

Kelima, Pengaturan mengenai penyelenggaraan kesehatan yustisial Kejaksaan.

Keenam, Penguatan Sumber Daya Manusia Kejaksaan.

Ketujuh, Kewenangan kerja sama Kejaksaan dengan lembaga penegak hukum Negara lain dan lembaga atau organisasi internasional.

Kedelapan, Pengaturan kewenangan Kejaksaan lain seperti memberikan keterangan dan verifikasi tentang dugaan pelanggaran hukum dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik.

Selain itu, Kejaksaan tinggi sebagai lembaga pemerintah yang memiliki  tugas dan fungsi di bidang penuntutan memegang peran yang cukup penting dalam menjamin pemenuhan hak-hak dan kepastian hukum yang adil bagi warga Negara.

Eddy Hiariej juga menyampaikan bahwa pada pelaksanaannya, Kejaksaan perlu mendapatkan penguatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Salah satu aspek penguatan yang diperlukan oleh Kejaksaan RI adalah berkaitan dengan keadilan Restoratif.

“Saat ini telah terjadi pergeseran makna keadilan dari keadilan retributive yang menekankan pada pembalasan kepada pelaku menjadi keadilan restorative yang menekankan pada pemulihan kembali pada keadaan semula”, tambah Eddy Hiariej.

Sebelumnya, di awal rapat, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menyampaikan 14 poin yang diusulkan DPR dalam rangka memperkuat kejaksaan dalam penegakan supremasi hukum.

Terkait dengan materi dan muatan RUU ini, Wamenkumham mengatakan, pada prinsipnya Pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan secara lebih mendalam dan komprehensif bersama dengan DPR sesuai dengan mekanisme pembahasan RUU yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.(khi_red).

Share:
Komentar

Berita Terkini