Bahas RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi, Kemenkumham Raker dengan Baleg DPR RI

Laporan: Redaksi author photo

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly menghadiri Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR RI, Senin (1/11/2021). Agenda yang dibahas antara lain adalah RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara dan Papua Barat; RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Banjarmasin, Manado, dan Mataram, dan RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Bali, Papua Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat.

Dalam Rapat Kerja yang diketuai Supratman Andi Agtas ini, Menkumham menyampaikan pandangan presiden mengenai pembentukan Pengadilan Tinggi di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan PTUN.

Menurut Menkumham, pembentukan Pengadilan Tinggi ini bertujuan untuk memelihara identitas dan integritas badan peradilan, menjamin keseragaman dan kualitas pelayanan, menciptakan konsistensi dan stabilitas peradilan dalam rangka peningkatan kinerja peradilan.

Yasonna mengatakan, salah satu tujuan hukum adalah keadilan dan negara sebagai entitas yang membentuk hukum. Tujuannya adalah menegakkan keadilan dengan jalan  memberikan  perlindungan  bagi   masyarakat  agar  hak-haknya terpenuhi, sehingga access to justice (akses pada keadilan) yaitu kesempatan untuk  mendapatkan  keadilan berlaku bagi  seluruh warga Indonesia. Karenanya, pengadilan harus  hadir lebih   dekat dengan masyarakat sebagai institusi dalam penegakan hukum.

“Dengan kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan, maka letak geografis antar daerah saling berjauhan,  sehingga menimbulkan biaya  yang besar bagi  masyarakat pencari keadilan untuk mencari keadilan melalui lembaga peradilan”, kata Yasonna.

Selain itu dalam rangka mewujudkan pemerataan kesempatan untuk  memperoleh keadilan dan pelayanan hukum bagi  masyarakat serta demi  tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat dan biaya ringan perlu mendekatkan pengadilan kepada masyarakat sesuai dengan undang-undang pembentukan provinsi.

Menurut Yasonna, beberapa hal yang jadi pertimbangan proses pembahasan antara lain, Jangka waktu pendirian Pengadilan Tinggi, lahan untuk lokasi pendirian, serta pemberlakuan Undang-undang ini mengingat terdapat jangka waktu pendirian pengadilan tinggi.

“Namun demikian, Pemerintah bersedia dan terbuka untuk melakukan pembahasan secara lebih mendalam terhadap seluruh materi muatan dalam RUU  ini  sesuai dengan mekanisme pembahasan  RUU yang diatur dalam peraturan  perundang-undangan”, kata Yasonna.

Adapun tanggapan Pemerintah mengenai RUU ini  secara terperinci akan disampaikan dalam Daftar lnventarisasi Masalah (DIM).

Sebagaimana diketahui bahwa RUU tersebut merupakan inisiatif dari DPR-RI dan telah disampaikan Ketua DPR-RI kepada Presiden melalui surat Nomor: LG/09419/DPR RI /VII/2021 tanggal 15 Juli 2021.

Berdasarkan Surat Nomor R-40/Pres/09/2021, Surat Nomor R-41/Pres/09/2021, dan Surat Nomor R-42/Pres/09/2021, tertanggal 14 September 2021 Presiden menugaskan Menteri Hukum dan Hak  Asasi  Manusia, Menteri Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Keuangan baik sendiri-sendiri maupun  bersama-sama  untuk  mewakili Presiden dalam pembahasan RUU tersebut di DPR-RI. (KHI)

Share:
Komentar

Berita Terkini