Bareskrim Polri Buru Dua DPO dan Lokasi Ladang Ganja Jaringan Aceh - Jakarta

Laporan: Redaksi author photo

Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan 4 tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja jaringan Aceh-Medan-Jakarta. Saat ini Bareskrim memburu 2 DPO (daftar pencarian orang) dalam kasus tersebut yang diduga berada di Aceh.

Wadirditipid Narkoba Kombes. Pol. Jayadi menerangkan dua orang berstatus DPO yang tengah diburu ini masing-masing berperan sebagai kurir dan penyedia ganja. "Masih dicari, sudah berstatus DPO, yang satu kurir dan satu lagi penyedia," jelasnya, Jumat (26/11/21).

Selain memburu dua DPO tersebut, pihaknya tengah menyelidiki lokasi yang menjadi ladang ganja dari jaringan tersebut. "Kita akan kembangkan, ada kemungkinan pihak yang menjadi penyuplai sehingga kita bisa mengetahui ladang tersebut berada dimana. Termasuk siapa perantaranya, itu semua akan kita ungkap," jelas Wadirditipid Narkoba.

Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Medan-Jakarta dengan barang bukti seberat 224,4 kg.

Dalam kasus tersebut, Bareskrim menetapkan 4 tersangka. Keempat tersangka berinisial SP (24), RN (21), dan LH (21) yang berperan sebagai kurir ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan. Sedangkan satu orang lainnya yang berinisial SD (41) berperan sebagai pengendali ditangkap di Medan, Sumatera Utara.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup.(tbn*)

Share:
Komentar

Berita Terkini