Bireuen - Kankemenag Bireuen, melalui penyelenggara zakat dan wakaf melalukan rembuk dalam rangka percepatan sertifikasi tanah wakaf di Bireuen. Kegiatan berlangsung di aula kantor setempat pada Kamis (11/11/2021).
Hadir pada kegiatan tersebut kasubbag Tata Usaha (TU); kasi bimas Islam Kankemenag Bireuen, Drs Abdullah; penyelenggara zakat dan wakaf, Rifal Fauzal SH; dan seluruh kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di lingkungan Kankemenag Bireuen.
Pada kesempatan itu juga hadir kasi survei dan pemetaan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bireuen, Dede Wahyudi yang juga bertindak sebagai narasumber kegiatan.
Iskandar saat membuka acara menyampaikan, harta benda yang telah diwakafkan oleh wakif menjadi milik umat dan aset publik. Sebagai aset publik, lanjutnya harta wakaf harus dilindungi secara hukum supaya terhindar dari hal-hal yang tidak diharapkan di kemudian hari seperti berpindah tangan menjadi aset pribadi.
Ia menambahkan, berbagai peraturan perundangan telah dibuat oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan hukum terhadap wakaf.
“Sertifikasi lahan wakaf adalah kerja mulia, jadikan ini sebagai kerja ikhlas dan kerja cerdas. Mari kita pastikan legalitas tanah wakaf karena itu amanah yang mulia,” pesannya.
Sementara Dede Wahyudi dalam paparannya menyebutkan bahwa sertifikasi wakaf selain menjamin kepastian hukum. Pensertifikatan tanah wakaf juga diharapkan dapat meminimalisasi konflik pertanahan, sambungnya.
“BPN memiliki komitmen terhadap percepatan sertifikasi tanah wakaf di Bireuen, untuk itu perlu adanya kerjasama semua pihak baik KUA sebagai PPAIW maupun peran proaktif dari para pengurus tanah wakaf terutama nazir,” ungkap Dede.
Lebih lanjut Dede menjelaskan, untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf serta menjamin legalitasnya, pengajuan pengurusan sertifikat tanah wakaf bisa dilakukan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Dengan prosedur yang mudah, dokumen legalitas bidang tanah wakaf bisa dimiliki oleh masyarakat,” pungkas Dede.(kma/dima)