DJKI Kemenkumham Jamin Pelayanan dan Perlindungan Kekayaan Intektual Berkualitas

Laporan: Redaksi author photo

Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), menjamin pelayanan dan perlindungan hukum yang berkualitas kepada setiap masyarakat, terutama dalam bidang kekayaan intelektual (KI).

Untuk menjamin pelayanan dan perlindungan KI, DJKI menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Teknis Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham di Bidang KI, dan Kemenkumham Public Relations Summit 2021, 23 – 24 November 2021 di Jakarta.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej, dalam sambutannya mengatakan, untuk menjamin pelayanan yang berkualitas kuncinya ada dua, yaitu transparansi dan akuntabilitas. Sedangkan penegakan hukum menurutnya merupakan bagian dari pelayanan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penegakan hukum juga berfungsi untuk melindungi masyarakat.

“Apa yang harus dilindungi oleh hukum, antara lain adalah properti, property adalah mengenai hak milik, hak milik itu antara lain adalah terkait kekayaan intelektual,” ujar Eddy saat membuka secara resmi Rakor, di Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Menurut Eddy, KI harus dilindungi karena berkaitan dengan hak moral dan hak ekonomi. Sistem perekonomian dunia telah menempatkan pentingnya sistem pelindungan KI dalam sistem perdagangan internasional.

Lebih lanjut Eddy menjelaskan, fungsi dari hukum itu melindungi empat hal, yang pertama sebagai suatu pedoman berperilaku di dalam masyarakat. Yang kedua berfungsi untuk menyelesaikan setiap sengketa yang timbul di dalam masyarakat.

“Konteks melindungi yang ketiga berfungsi sebagai perisai, sehingga negara itu bertindak sewenang-wenang terhadap individu. Dan fungsi yang keempat dari hukum itu sendiri adalah fungsi adaptatif, yaitu harus senantiasa disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam laporannya mengatakan, pelindungan dan pemanfaatan sistem KI memungkinkan masyarakat menghasilkan karya untuk mendapatkan pengakuan, dan keuntungan ekonomi dari karya yang dihasilkan, untuk meningkatkan taraf hidup perekonomian rakyat yang lebih baik.

Menurut Razilu, Kanwil Kemenkumham merupakan Agen Diseminasi utama bagi DJKI, sehingga pemahaman KI yang kuat dari pejabat dan jajaran yang menangani KI di Kanwil Kemenkumham, dipastikan akan mempercepat peningkatan pemahaman masyarakat di daerah terkait KI secara komprehensif.

“Kondisi seperti ini diharapkan dapat berpengaruh pada peningkatan permohonan KI dan pembangunan ekonomi daerah secara keseluruhan,” ujar Razilu. (khi_red)

Share:
Komentar

Berita Terkini