FRD Napi di Lapas Sidoarjo Kendalikan Pergerakan Sabu dari Aceh hingga ke Pulau Jawa

Laporan: Redaksi author photo

TANGERANG - FRD, tahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang berada di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi pengendali pergerakan narkoba jenis sabu lintas provinsi.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Edwin Hariandha berujar, pihaknya mengetahui bahwa FRD merupakan pengendali pergerakan narkoba berdasar pengembangan kasus.

Mulanya, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman sabu-sabu melalui ekspedisi dari Aceh ke Pulau Jawa.

"Berdasar informasi, kemudian anggota Satnarkoba melakukan penyelidikan dan pengembangan, mulai dari Jakarta sampai dengan ke Jawa Timur," papar Edwin saat konferensi pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Rabu (10/11/2021).

Dari penyelidikan itu, polisi menangkap MT (40l dan LY (37) di Sidoarjo, Jawa Timur, serta DN (40) di Mojokerto, Jawa Timur, pada September 2021.

Dari tangan mereka, pihaknya menyita sabu seberat 1,98 kilogram.

Usai ketiganya ditangkap dan diperiksa, polisi mengetahui bahwa pihak yang mengendalikan pergerakan sabu itu adalah FRD.

Edwin mengungkapkan, FRD mengendalikan pergerakan narkoba dari dalam lapas di Sidoarjo.

"Pengendali dari kelompok tersebut, yaitu FRD (seorang) DPO (daftar pencarian orang) dan sekarang ada di Lapas Sidoarjo," tuturnya.

Setelah mengetahui fakta tersebut, polisi meneruskan penyelidikannya berkait peredaran sabu tersebut.

Berdasar penyelidikan, polisi kemudian menangkap dua orang lain yang masih berkaitan dengan FRD, yakni A dan S, pada November 2021.

"Personel di wilayah Tigaraksa, Banten, menangkap dua orang tersangka berinisial A dan S," kata Edwin.

"Dari keduanya, kami menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu kurang lebih 2,8 kilogram," sambungnya.

Dia menambahkan, lima tersangka yang sudah diamankan merupakan kurir.

Menurut Edwin, dengan disitanya sabu sebanyak 4,8 kilogram itu, kepolisian dapat menyelamatkan setidaknya 45.000-50.000 jiwa.

Adapun kelima tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Narkotika.

"Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 6-20 tahun," kata Edwin.[]



Sumber dan foto : KOMPAS.com 

Share:
Komentar

Berita Terkini