Jaksa Agung ST Burhanuddin Pantau Penghentian Penuntutan 5 Tersangka di Wilayah Kejati Aceh

Laporan: Redaksi author photo

Jaksa Agung Pantau Penghentian Penuntutan 5 Tersangka di Wilayah Kejati Aceh (Dok. Istimewa)
Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin memantau langsung penghentian penuntutan terhadap 5 tersangka yang masuk wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Kelima tersangka kini dibebaskan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice ini tertuang dalam Pedoman Nomor 15 Tahun 2020 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Pemantauan langsung penghentian penuntutan itu, kata Leonard, merupakan kali pertama yang dilakukan Jaksa Agung Burhanuddin sebagai penuntut umum tertinggi.

"Hari ini menjadi suatu hal yang sangat istimewa karena untuk pertama kalinya dari Serambi Mekah, pelaksanaan ekspose dihadiri langsung oleh Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia selaku 'penuntut umum tertinggi' di samping kunjungan kerja Jaksa Agung di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh," kata Leonard dalam keterangan pers tertulis,pada Rabu (10/11/2021).

Leonard memerinci ada 5 tersangka yang dibebaskan jaksa hari ini, mereka adalah:

1. Tersangka Muzakkar alias Black bin M Husen (Kejaksaan Negeri Banda Aceh)

2. Tersangka Muhammad Qusyasyi alias Amat bin (Alm) Abdullah Gani (Kejaksaan Negeri Aceh Utara)

3. Tersangka Eka Nurjanah binti Alizar (Kejaksaan Negeri Aceh Singkil)

4. Tersangka Redi Arianto alias Redi bin (Alm) Rusman (Kejaksaan Negeri Aceh Singkil)

5. Tersangka Ilham bin Rahmatsyah (Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara)

Setelah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, para Kepala Kejaksaan Negeri menandatangani dan menyampaikan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) Kepala Kejaksaan Negeri. Tersangka dan korban kemudian berdamai dan langsung bersalaman dengan disaksikan dari masing-masing pihak penyidik dan tokoh masyarakat.

Leonard mengatakan kehadiran Burhanuddin dalam penghentian penuntutan itu karena ingin berkomunikasi langsung dengan para tersangka ataupun korban perihal ada atau tidaknya jaksa yang melakukan perbuatan tercela di luar kewenangannya. Burhanuddin, kata Leonard, ingin memastikan tidak ada jaksa yang mencederai pedoman restorative justice yang dapat merusak citra Adhyaksa.

"Jaksa Agung ingin memastikan langsung dengan berkomunikasi dengan para tersangka maupun korban apakah para jaksa tersebut ada melakukan perbuatan tercela (menyalahgunakan kewenangannya dan/atau mengambil keuntungan pribadi) dalam prosesnya sehingga bisa mencederai dari makna dikeluarkannya Pedoman RJ yang bisa merusak citra Kejaksaan," tutur Leonard.

Leonard menerangkan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice ini menunjukkan bahwa hukum tidak lagi tajam ke bawah. Jaksa Agung kata Leonard, mengingatkan kepada kajati dan kajari untuk mengawasi kinerja anak buahnya. Jika ada yang berbuat tercela, Burhanuddin tidak segan-segan akan menindak atasannya.

"Dengan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang baru saja dilaksanakan menunjukkan 'hukum tidak lagi tajam ke bawah, tapi hukum harus tumpul ke bawah dan tajam ke atas'," ungkapnya.

"Oleh karena itu, Jaksa Agung mengingatkan Kepala Kejaksaan Tinggi dan para Kepala Kejaksaan Negeri untuk melakukan pengawasan secara ketat, dan bila ada terbukti anggotanya melakukan perbuatan tercela, maka Jaksa Agung tidak segan-segan menindak 2 (dua) tingkat di atasnya," imbuhnya.()




Dikutib dari : detik.com

Share:
Komentar

Berita Terkini