Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mendukung Praturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Permendikbud No 30 Tahun 2021.
Diketahui, Permendikbud No 30 Tahun 2021 tersebut dianggap banyak pihak melegalkan zina di lingkungan perguruan tinggi.
“Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan mas Menteri,” kata Yaqut dalam keterangannya, Selasa (9/11/2021).
Menurutnya, Permendikbud No 30 Tahun 2021 tersebut akan menghapus kekerasan seksual yang menjadi salah satu penghalang tercapai tujuan pendidikan nasional.
“Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan,” ujarnya.
“Dan kita tidak ingin ini berlangsung terus-menerus,” sambung Yaqut.
Ia menyebutkan, bahwa Permendikbud No 30 Tahun 2021 tersebut sudah tepat.
“Ini kebijakan baik. Dengan kebijakan ini, kita berharap para korban dapat bersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan,” pungkasnya.
Karena itu, Menag Yaqut akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kemenag.
Itu tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
“Kami segera mengeluarkan SE untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud tersebut di PTKN,” tuturnya.
Sementara itu, sejumlah ormas Islam menolak keras Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Permendikbud 30 Tahun 2021.
Koalisi Ormas Islam mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim untuk mencaput Permendikbud 30 Tahun 2021.
Koalisi Ormas Islam Permendikbud 30 Tahun 2021 secara tidak langsung melegalkan zina di kampus.
Mereka mengkritisi Pasal 5 ayat (2) yang dianggap melegalkan perzinahan di kampus.
Pada Pasal 5 ayat (2), perbuatan asusila di kampus tidak dikategorikan sebagai kekerasan seksual jika suka sama suka atau pelaku mendapat persetujuan dari korban.
“MOI menilai bahwa Permendikbudristek tersebut secara tidak langsung telah melegalisasikan perzinahan ucap Ketua MOI, Nazar Haris, dalam rilisnya, Senin (2/11).
Nazar Haris meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim agar mencaabut aturan tersebut karena berpotensi mengubah dan merusak standar nilai moral mahasiswa di kampus.
“Perzinahan itu kejahatan malah kemudian dibiarkan,” tambah Nazar Haris.***