Personel TNI AD Dibekali Aplikasi KPR Khusus, Begini Cara Dapatnya

Laporan: Redaksi author photo

JAKARTA  - Personel TNI AD kini memiliki platform khusus untuk bisa membeli rumah dengan mudah dan harga terjangkau.

Sebab, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) telah meluncurkan aplikasi e-Tabungan Perumahan Personel TNI AD (eTPPAD).

Menggunakan aplikasi ini bisa membantu pemenuhan kebutuhan rumah dengan fasilitas kredit kepemilikan rumah (KPR).

Wakil Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, personel TNI AD bisa memiliki rumah hanya dengan sentuhan jari melalui eTPPAD.

"Tidak hanya dapat memiliki rumah dengan mudah, tapi juga kami memberikan layanan keuangan lengkap yang mengutamakan transparansi," ujar Nixon dalam keterangan resminya,pada Senin (22/11).

Salah satu fitur yang bisa diakses yakni eKPR. Memberi kemudahan dalam pengajuan KPR TNI, mulai dari pencarian properti, simulasi kredit, hingga pengajuan kredit secara online.

Fitur yang terhubung dengan aplikasi btnproperti.co.id ini tidak hanya memberikan informasi perumahan yang lengkap di seluruh Indonesia, tapi juga menawarkan proses yang lebih cepat.

Selain itu, eTPPAD juga memiliki fitur eTPP yang bisa membuat setiap prajurit TNI AD melihat iuran wajib Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD).

Para militer atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI AD pun dapat memonitor tabungan secara online dan realtime lewat fitur eTPP.

Di sisi lain, fitur produk dan lokasi pada eTPPAD juga membuat para prajurit TNI AD dapat mengeksplor berbagai produk-produk Bank BTN serta jaringan kantor terdekat.

Sejalan dengan peluncuran aplikasi eTPPAD, Bank BTN menyatakan target pembiayaan rumah untuk prajurit TNI AD hingga 10.000 unit per tahun.

Terdapat dua skema yang ditawarkan Bank BTN, yakni program KPR TWP AD dengan alokasi berkisar 1.500-3.00 unit per tahun, dan KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sekitar 7.000-8.500 unit per tahun.

Untuk KPR TWP AD, diberikan uang muka mulai 0 persen, suku bunga 5,25 persen, dan jangka waktu hingga 30 tahun.

Sementara KPR FLPP memberikan suku bunga 5 persen, uang muka 1 persen, dan bantuan uang muka Rp 4 juta.[]


Sumber : KOMPAS.com

Share:
Komentar

Berita Terkini