Polda Jatim Gelar Press Conference Terkait Keberhasilan Ditreskrimum Polda Jatim Bongkar Perdagangan Orang

Laporan: Redaksi author photo

Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur menggelar Press Conference terkait keberhasilan Unit III Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim dalam membongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang digelar di Mapolda Jatim,pada Kamis(25/11/2021).

Dalam pengungkapan kasus ini Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamakan tersangka wanita yang berinisial NS alias Mami (41) warga Dusun Suko, Desa Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.

Dalam penjelasannya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Dirreskrimum Kombes. Pol. Totok Suharyanto, S.I.K., M.H., dan Kasubdit Renakta Kompol Hendra Eko Triyulianto , S.I.K., M.H., mengatakan bahwa harga boking atau kencan tiap wanita bervariatif. Namun setiap wanita yang dikencani sama lelaki hidung belang dikasih Rp 200 ribu oleh Mami. Sementara korbannya (wanita) yang dijual sebanyak 29 perempuan (23 dewasa) dan (6 masih dibawa umur). Adapun modus yang tersangka lakukan adalah dengan menawarkan pekerjaan melalui akun media sosial (Facebook) kepada korban dijanjikan akan dijadikan LC di Pulau Bali dengan gaji yang besar 10 - 15 juta per/bulan. Adapun janji tersangka itu membuat korban yang datang dari berbagai daerah pun tertarik, korban mulai dari Bandung, Lampung maupun Jakarta. Alih alih mendapatkan pekerjaan, puluhan perempuan ini justru dijerumuskan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).

"Kronologisnya, pada tanggal 15 Nopember 2021 sekira pukul 09.00 WIB. Korban inisial TR kabur melompat tembok belakang rumah mami Ambar. Yang membuat sekujur tubuh mengalami luka, saat berhasil kabur korban menelfon travel. Korban pun pergi ke arah Surabaya dan meminta bantuan warga, mendapat aduan dari korban tersebut. Korban lantas diantar warga melapor ke Polrestabes Surabaya. Sehingga anggota dari polrestabes koordinasi dengan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Setelah menerima laporan tersebut, tim bergerak cepat untuk memburu tersangka. Tim berangkat ke Lumajang untuk melakukan penangkapan kepada Mami Ambar. Pada tanggal 15 November 2021, pukul 22.00 WIB, anggota bersama korban menuju ke rumahnya dan pada tanggal 16 November 2021, pukul 00.30 WIB, mengamankan tersangka," tambah Kabid Humas Polda Jatim.

"Polisi juga melakukan penggeledahan dan didalam rumah ditemukan 29 perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK. 23 perempuan dewasa dan 6 masih dibawa umur. Dari hasil pengungkapan ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya. Uang tunai Rp.5.670.000, satu buah buku tamu, satu box kondom, 10 kondom bekas pakai, empat buah pelumas, enam lembar legalisir KK (terkait dengan anak dibawa umur) dan satu unit mobil Luxio Nopol B 1175 CYB. Sementara terhadap 6 (enam) PSak dibawah umur saat ini berada di Shelter PPT Propinsi Jawa Timur yang berada di lingkut Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya untuk menjalani perawatan dan pemulihan kesehatan. Sedangkan 23 PSK dewasa saat ini berada di Dinas Sosial Kabupaten Kediri untuk menjalani pembinaan," lanjut Kabid Humas Polda Jatim.

Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan Pasal 2 Junto Pasal 17 dan atau Pasal 12 Undang Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara paling singkat 3 tahun dan denda Rp 120.000.000,00 paling banyak Rp 600.000.000,00. Selain itu juga Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).[ayu/tbn*]

Share:
Komentar

Berita Terkini