Profesionalisme yang baik, kunci pelayanan kesehatan yang maksimal untuk mewujudkan Indonesia Sehat

Laporan: Redaksi author photo

Jakarta – Mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik adalah hak dasar negara yang harus dipenuhi oleh negara dengan sebaik-baiknya. Demi mewujudkan misi Indonesia sehat, penting bagi para tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk memiliki profesionalisme dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap pelayanan kesehatan masyarakat sekaligus dalam rangka memperingati Hari Pahlawan dan Hari Kesehatan Nasional Balitbang Hukum dan HAM mengadakan OPini (Obrolan Peneliti) dengan tema “Meningkatkan Profesionalisme Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Dalam Rangka Akselerasi Indonesia Sehat.”

Kepala Balitbang Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami, mengatakan bahwa profesionalisme tenaga Kesehatan dan tenaga Medis merupakan hal yang sangat penting, hal tersebut sebagai bentuk pencegahan terjadinya malpraktik di fasilitas Kesehatan yang ada di Indonesia. “Profesionalisme tidak hanya sekedar diucapkan tapi harus dipraktekkan, tapi tidak hanya sekedar dipraktekkan tapi juga harus bisa dilihat dan ditiru oleh orang lain, tanpa membeda-bedakan penerima pelayanan, karena sudah menjadi tugas kita semua untuk mewujudkan visi dan misi Indonesia, di manapun kita ditempatkan untuk bekerja,” pesan Utami.

Peneliti Balitbang Hukum dan HAM, Nicken Sarwo Rini, mengatakan bahwa pelayanan kesehatan harus bisa diterima oleh etika medis dan menghormati kebudayaan individu-individu, kaum minoritas, kelompok dan masyarakat, sensitive terhadap gender.

Selain itu, secara hukum perlu adanya dukungan pemerintah dalam implementasi reformasi sistem kesehatan. “Pemerintah perlu segera memperbaiki kinerja 8 area reformasi sistem kesehatan di pusat dan daerah, sekaligus pemerintah perlu juga meningkatkan kuantitas dan kualitas fasilitas kesehatan, terutama yang ada di derah tertinggal, perbatasan dan kepulauan terluar, meliputi peningkatan fasilitas, sarana-alat kesehatan, dan tenaga kesehatan,” ujar Nicken.

Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) PB IDI, dr. Nazriel Nazar mengatakan bahwa saat ini kewajiban negara yang dilaksanakan oleh pemerintah mengenai hak dasar kesehatan harus benar-benar dilaksanakan, karena hal tersebut sangat berpengaruh terhadap terlaksananya pelayanan kesehatan yang prima.

“Kita perlu mendukung pemerintah dalam hal regulasi pelaksanaannya agar terbentuk regulasi yang bukan memihak pada dokter atau tenaga kesehatan yang lain, tapi memihak pada berkeadilannya hak dan kewajiban antara pelaku Tindakan medis dengan pasien, dengan hal itu akan dapat terjaga patient safety,” jelas Nazar.

Kegiatan OPini hari ini juga menghadirkan Prof. DR. Herkutanto, Praktisi dan Akademisi Medikolegal, dr. M Nasser, Dewan Pakar PB IDI, sebagai narasumber, dan Dokter Kementerian Hukum dan HAM sekaligus Anggota MKEK, dr. Bahtiar Husain sebagai penanggap. Kegiatan ini diikuti oleh para dokter di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, tenaga kesehatan dan tenaga medis di seluruh Indonesia. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini