Seorang Napi Tewas Gantung Diri di Rutan Klas IIB Kajhu

Laporan: REDAKSI author photo

Gambar ilustrasi
Banda Aceh - Seorang narapidana bernama Riski Ramadhan (26) meninggal dunia diduga karena mencoba bunuh diri di Rutan Kelas II B Banda Aceh yang berlokasi di Kajhu, Aceh Besar.

Kepala Rutan Kelas II B Banda Aceh Irhamuddin mengatakan korban merupakan napi kasus narkotika dengan hukuman empat tahun penjara.

“Narapidana tindak pidana narkotika, putusan hukumannya 4 tahun. Sisa pidana satu tahun sembilan bulan dan 25 hari,” kata Irhamuddin dalam jumpa pers di Rutan Kelas II B Banda Aceh, Senin (15/11).

Riski awalnya ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri oleh petugas pada Selasa (9/11) sekitar pukul 11.00 WIB. Korban tengah dipenjara di kamar isolasi (karantina) karena ia membantu pelarian empat napi pada 14 Oktober 2020.

“Kebetulan salah satu dari empat orang yang melarikan diri itu sudah ditangkap kembali, dari hasil pemeriksaan tersebutlah nama Riski Ramadhan yang ikut membantu pelarian mereka,” imbuhnya.

“Saat petugas melakukan kontrol, ditemukan Riski sudah terduduk dalam keadaan lemas di dalam sel dengan kondisi ada bekas jeratan di lehernya. Pada bagian pintu kamar, petugas menemukan baju lengan panjang diduga yang digunakan almarhum untuk menggantung diri," imbuhnya.

Pada Selasa (9/11) pagi, Riski mengikuti senam pagi. Bahkan, ia mengobrol dengan petugas. Akan tetapi, saat petugas melakukan kontrol, Riski sudah tak sadarkan diri.

“Pada saat awal ditemukan petugas kondisinya masih bernapas, ia langsung dibawa ke klinik untuk mendapatkan penanganan pertolongan pertama dari tim medis rutan. Akan tetapi, menurut dokter pada saat itu dia harus segera dibawa ke rumah sakit supaya ada penanganan khusus,” tuturnya.

Riski kemudian dibawa ke UGD RSUD Zainoel Abidin untuk diperiksa. "Sekitar pukul 12.00 WIB, dari pihak rumah sakit menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah meninggal,” tambahnya.

Irhamuddin langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Kanwil Kemenkumham Aceh dan Pusat secara tertulis. Dari laporan itu, pihak kantor wilayah kemudian langsung turun ke rutan untuk melakukan pemeriksaan.

“Yang diperiksa banyak, mulai dari orang samping kamar, petugas jaga, dokter rutan, semuanya diperiksa untuk dikumpulkan data,” imbuhnya.

Irhamuddin juga membuat laporan secara tertulis yang ditujukan kepada polsek yang diteruskan ke polres. Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah ada unsur pidana atau tidak.

“Kami tidak mau menutup-nutupi, pihak polres sudah datang dan mengambil keterangan. Tapi dari hasil pemeriksaan kantor wilayah, hasilnya yang pertama adalah murni bunuh diri,” ungkapnya.

Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, saat ini pihak rutan telah menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian Polresta Banda Aceh. Untuk mengungkap apakah kematian Riski adanya unsur dugaan tindak pidana seperti penganiayaan atau kekerasan lainnya.***

Share:
Komentar

Berita Terkini