Taqwallah Kembali Ajak Keuchik Rangkul Warga Untuk Vaksinasi

Laporan: REDAKSI author photo

IDI – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah melakukan evaluasi vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Aceh Timur, Minggu 7 November 2021.
Evaluasi dilakukan dengan menghadirkan seluruh keuchik di Aceh Timur di Gedung Idi Sport Center.
Kegiatan itu digelar dalam rangka evaluasi vaksinasi Covid-19 dan pengelolaan dana desa sebagaimana yang juga telah berlangsung di berbagai kabupaten kota lainnya dalam dua pekan terakhir.

Kepada para keuchik, Taqwallah mengimbau agar dilakukan pendekatan yang lebih aktif di tingkat gampong, guna meyakinkan warga agar bersedia divaksin. Taqwallah mengajak para keuchik untuk merangkul warga yang selama ini belum menjalani vaksinasi agar segera melakukannya. Sebagai upaya mencapai kekebalan kelompok demi mengakhiri pandemi ini.

“Bapak-bapak adalah ujung tombak dalam menyukseskan vaksinasi di tingkat gampong. Mari yakinkan warga kita, rangkul mereka agar melakukan vaksinasi,” kata Taqwallah yang didampingi Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Aceh Zulkifli.

Kegiatan itu dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Aceh Timur. Sementara pesertanya adalah para keuchik, camat hingga kepala puskesmas.

Pada kesempatan itu Taqwallah juga meminta para kepala desa untuk mendata warga guna memudahkan vaksinasi Covid-19. Pendataan dimaksudkan untuk mengidentifikasi warga yang sudah divaksin dan yang belum menjalani vaksinasi, termasuk untuk mengetahui warga yang memang tidak boleh divaksin berdasarkan keterangan dokter.

Selain itu, Taqwallah pada kesempatan tersebut juga melakukan evaluasi pengelolaan Dana Desa. Taqwallah mengimbau para kepala desa untuk mempercepat pencairan Dana Desa tahap 1 tahun 2022. Taqwallah mengatakan, dengan tekad dan keseriusan aparatur desa, Dana Desa tahun 2022 dapat cair ke kas desa sebelum 10 Januari 2022.

Ia menyampaikan, tahun 2020 dan 2021 pencairan Dana Desa di Aceh menjadi salah satu yang tercepat secara nasional di Indonesia. Karena itu Taqwallah berharap kesuksesan tersebut dapat kembali diraih pada pencairan dana desa tahun 2022.***

Share:
Komentar

Berita Terkini