Usman Sulaiman Mantan Anggota DPR Kabupaten Bireuen Divonis 20 Tahun Penjara

Laporan: Redaksi author photo

Aceh - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur, memvonis mantan anggota DPRK Bireuen, Usman Sulaiman, dengan hukuman 20 tahun penjara.

Seperti dikutip dari Antara, Rabu (10/11/2021), terdakwa terbukti bersalah atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 26 kilogram.

Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Apriyanti dan didampingi hakim Irwandi dan Khalid pada Selasa (9/11/2021).

Selain itu, majelis hakim juga menghukum rekan Usman, Mahmuddin Hasan, dengan hukuman 20 tahun penjara.

Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda Rp10 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa lainnya atas nama Rajali Usman divonis bebas, karena tidak terbukti bersalah.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati.

Adapun dalam sidang putusan ini, para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Idi, Aceh Timur.

Usai persidangan, jaksa langsung menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim untuk terdakwa Usman Sulaiman dan Mahmuddin Hasan.

Sementara itu, atas putusan bebas dengan terdakwa Rajali Usman, jaksa menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung.

Majelis hakim memberikan waktu dua pekan kepada para pihak menyatakan putusannya.

Ketiga terdakwa ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) di jalan nasional Banda Aceh-Medan di Gampong Beusa Beurano, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, pada 4 April 2021.

Adapun dalam sidang putusan ini, para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Idi, Aceh Timur.

Usai persidangan, jaksa langsung menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim untuk terdakwa Usman Sulaiman dan Mahmuddin Hasan.

Sementara itu, atas putusan bebas dengan terdakwa Rajali Usman, jaksa menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung.

Majelis hakim memberikan waktu dua pekan kepada para pihak menyatakan putusannya.

Ketiga terdakwa ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) di jalan nasional Banda Aceh-Medan di Gampong Beusa Beurano, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, pada 4 April 2021.[]



Dikutip dari Sumber : KOMPAS.com

Share:
Komentar

Berita Terkini