Enam bulan menikah, istri gugat cerai suami karena "salah masuk sampai 7x" mertua tak kuat lagi

Laporan: Redaksi author photo

Seorang oknum polisi berinisial NS (36) dilaporkan istri dan ibu mertua ke seksi profesi dan pengamanan (Propam) Polres Gresik, Jawa Timur.

Polisi berpangkat Brigadir itu diduga mencabuli ibu mertuanya sendiri.

S menikah dengan IT (25) pada September 2019 lalu.

Saat dikonfirmasi, Kasubbag Humas Polres Gresik, AKP Hasyim Asyari membenarkan laporan yang diterima oleh pihak korban yang sudah melapor pada Jumat (27/03) ke Propam.

"Iya benar," singkatnya, Sabtu (28/03).

Kuasa hukum korban IT (25) , Abdullah Syafi'i mengatakan korbannya adalah DM, yang tak lain adalah mertuanya sendiri berusia 50 tahun.

Saat itu korban baru memberanikan diri membuka secara terang-terangan ke keluarga karena sudah tidak kuat menerima pelecehan seksual oleh NS sejak Desember tahun lalu.

"Total sudah 7 kali dicabuli. Tidak sampai berhubungan badan ya," tuturnya saat dikonfirmasi awak media.

Korban selama ini tidak berani melapor karena kasihan pada anaknya jika rumah tangganya harus bubar.

Namun, si menantu malah semakin menjadi walaupun tinggal dengan keluarga besar korban.

Mulai dari meraba dan menciumnya di kamar tidur, hingga di pinggir jalan.

Bahkan melalui video call masih melakukan tindakan pelecehan.

Menurut Syafi'i, korban NS tak hanya satu.

"Korbannya tidak hanya satu. Ada juga yang akan melaporkan NS ini. Sama-sama sudah berusia lanjut," katanya dilansir dari Tribunnews.com.

Kliennya juga mengaku selama ini memergoki handphone pelaku berisikan gambar-gambar wanita lanjut usia.

IT, istri pelaku resmi melaporkan tindakan suaminya itu ke Mapolres Gresik.

Didampingi ibunya sendiri bersama kuasa hukum. Dia minta agar suaminya dihukum setimpal. Setelah kasus ini, dia juga melayangkan cerai.

"Intinya, IT dan DM ingin NS dihukum seberat-beratnya dicopot dengan tidak hormat," pungkas Syafi'i.(crt)












Sumber:

Berita24jam.my.id, 

Share:
Komentar

Berita Terkini