KPK Beri Penghargaan ke Pegawai Imigrasi Kemenkumham

Laporan: Redaksi author photo

Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memberikan penghargaan kepada Pegawai di Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Anggi Wicaksono.

Wakil Ketua KPK juga mengapresiasi atas pelaporan dan pengendalian gratifikasi yang dilakukan oleh Anggi dan 9 individu berintegritas lainnya dari berbagai institusi penyelenggara negara.

“Tidak mudah menolak atau melaporkan gratifikasi. Namun, Bapak dan Ibu telah melaporkan sesuatu yang orang lain tidak tahu dengan penuh kesadaran, serta mengalami kondisi dilematis maupun pergolakan batin yang tidak mudah. Oleh karena itu, kami berbangga hati atas apa yang dilakukan Bapak dan Ibu,” ujar Alex pada acara Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Tahun 2021 serta penyerahan hadiah bagi pemenang kompetisi JAGA Data dan Mascot Challenge 2021, di Auditorium Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (06/12/2021).

Alex berharap hal ini dapat menginspirasi penyelenggara negara dan masyarakat dalam melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi. Alex juga mengimbau kepada masyarakat maupun pihak swasta untuk tidak menggoda para pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan memberikan gratifikasi, uang pelicin, uang terima kasih, atau fasilitas lain dalam bentuk apapun.

”Memang gratifikasi itu tak lepas dari godaan mitra kerja kita. Untuk itu, perlu kita bangun kesadaran masyarakat bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara sudah dibayar oleh negara berdasarkan pajak yang dipungut rakyat. Artinya, rakyat sudah membayar pelayanan atau jasa yang diperolehnya, sehingga tidak perlu lagi memberi sesuatu,” kata Alex.

Sementara itu, Anggi menceritakan, penghargaan tersebut diterimanya lantaran pada Juni 2021, dirinya ditempatkan sebagai Staf Teknis Imigrasi di Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah, Arab Saudi, untuk memberikan pelayanan visa. Saat itu ada seseorang pemohon visa yang ingin bertemu. Awalnya dia berpikir ada permasalahan/kendala dalam proses pelayanan visa, sehingga dirinya bersedia untuk bertemu.

“Ternyata tujuan beliau menemui saya adalah untuk memberikan hadiah, melalui putrinya yang masih kecil. Tidak ingin mengecewakan mereka, hadiah tersebut saya terima. Setelah saya buka hadiah tersebut, ternyata sebuah jam tangan merek ternama/barang mewah,” terang Anggi.

Lebih lanjut Anggi menceritakan, sempat terpikir apa yang mesti dilakukan, akhirnya dia memutuskan untuk melaporkan pemberian ini kepada pihak yang berwenang.

“Pada saat itu saya cukup bingung, bagaimana cara melaporkannya ke KPK, dan ternyata di KJRI Jeddah terdapat Satuan Tugas (Satgas) Anti Gratifikasi di KJRI Jeddah yang diteruskan ke KPK. Sehingga saya memutuskan untuk melaporkan kepada Satgas Anti Gratifikasi KJRI Jeddah,” tandas Anggi.

Anggi melaporkan penerimaan satu buah jam tangan bertuliskan Rolex tipe Oyster Perpetual Datejust dan disimpan dalam pengawasan Satgas AntiGratifikasi KJRI Jeddah.[]













Khi

Share:
Komentar

Berita Terkini