Menkumham Yasonna H. Laoly, 90% Website JDIHN telah terintegrasi

Laporan: Redaksi author photo

Jakarta -  Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), yang mengintegrasikan portal JDIHN yang ada di kementerian/lembaga, baik pusat dan daerah di Indonesia telah mencapai 90%. Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly saat membuka Pertemuan Nasional Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2021.


“Kita bersyukur bahwa saat ini jumlah Anggota JDIHN yang telah memiliki website JDIH yang terintegrasi telah lebih dari 90% dari jumlah total Anggota JDIHN,” kata Yasonna di Jakarta, Kamis (02/12/2021)


“Kita harapkan dalam waktu dekat, di awal tahun 2022 integrasi website JDIH dengan Portal jdihn.go.id bisa dituntaskan. Setelah itu, pengelolaan JDIH akan difokuskan pada peningkatan kuantitas dan kualitas data dokumen hukum pada masing-masing Anggota JDIHN,” tambah Yasonna.


Terkait capaian tersebut, Menkumham mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada seluruh anggota JDIHN dari berbagai institusi, yang telah bekerja sama dan bersinergi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).


“Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh anggota JDIHN dari berbagai institusi, baik dari pusat maupun daerah, yang hadir di ruangan ini secara langsung, maupun yang hadir secara virtual, atas kerja sama dan sinergi yang telah terjalin sangat baik dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka mewujudkan penataan regulasi yang berkelanjutan untuk mendukung reformasi hukum dan sekaligus berinovasi mengembangkan pelayanan publik bidang hukum yang berkesinambungan,” tandas Yasonna.


Selain itu, secara khusus Menkumham memberikan pesan dan arahan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham di seluruh Indonesia untuk memberikan pelayanan dengan kualitas terbaik kepada masyarakat.


“Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN, mengamanatkan bahwa Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham merupakan pusat pelayanan hukum dan HAM di daerah, termasuk pelayanan dokumentasi dan informasi hukum. Sebagai perwakilan Kementerian Hukum dan HAM di daerah, maka seyogyanya JDIH pada Kanwil Kemenkumham memiliki kualitas terbaik dibandingkan dengan Anggota JDIHN lainnya di daerah,” ujar Yasonna.


“JDIH Kanwil adalah salah satu elemen penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah sebagai Law Center di daerah,” tambah Yasonna.


Dalam kesempatan ini, Yasonna juga memberikan penghargaan bagi anggota jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional terbaik tahun 2021 yang terdiri dari beberapa kategori yang dituangkan dalam dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-03.HN.03.05 Tahun 2021 tentang Penetapan Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Terbaik Tahun 2021.


Dengan diberikannya penghargaan ini, diharapkan dapat menambah semangat anggota JDIH dalam mengelola JDIHN.


“Selamat atas prestasi yang diraih, dan terima kasih atas kerja sama, dukungan, dan komitmen dalam memajukan JDIH. Bagi yang belum mendapatkan penghargaan, semoga ajang ini menjadi penyemangat untuk mengelola JDIHN lebih baik lagi,” tutur Yasonna.


Website JDIHN (jdihn.go.id) adalah laman website yang berisi dokumen hukum, seperti peraturan perundang-undangan, monografi hukum, artikel hukum, putusan pengadilan, dan dokumen hukum lainnya, yang berasal dari anggota JDIH di tingkat pusat hingga daerah yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia, yang memudahkan masyarakat mencari dokumen hukum yang ada di Indonesia. (khi*)


Share:
Komentar

Berita Terkini