Polda Kalsel Berhasil Tangkap 2 Mafia Tanah di Banjar, Rugikan Korban hingga Rp2,4 Miliar

Laporan: Redaksi author photo

Banjarmasin - Polda Kalsel berhail menangkap dua mafia tanah di Kabupaten Banjar. Aksi mereka telah merugikan korban hingga Rp2,4 miliar.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa'i, S.I.K., menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap petugas gabungan Subdit 1 Ditreskrimum yang diback-up tim Macan Polda Kalsel serta Jatanras Polres Banjar dan Polres Banjarbaru.

"Tersangka berinisial AY dan MK ditangkap setelah melakukan penipuan jual beli tanah milik orang lain tanpa hak," jelas Kabid Humas Polda Kalsel di Banjarmasin, pada Jumat (3/12/2021).

Kabid Humas menjelaskan bahwa penyidikan polisi bermula dari laporan korban yang baru saja membeli sebidang tanah atau lahan di Jalan Tatah Layap, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar kepada para pelaku. Namun belakangan tanah yang dibeli ternyata milik orang lain. Pelaku MK hanya mengakui tanah itu miliknya kepada korban.

"Merasa tertipu karena telah membayar Rp2,4 miliar atas pembelian tanah, korban pun melapor ke Polda Kalsel yang kasusnya ditangani Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum," katanya.

Tak menunggu waktu lama setelah laporan korban, tim gabungan bergerak cepat menangkap para pelaku.

"Jadi ada pihak yang mengaku sebagai pemilik sah tanah dengan menunjukkan dokumen asli dan tidak pernah memberikan kuasa jual kepada kedua tersangka," ujar Kombes. Pol. Mochamad Rifa'i, S.I.K.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan kasus apakah ada keterlibatan oknum petugas dinas terkait ataupun oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam perkara penipuan jual beli tanah tersebut.

Dia mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada lagi terhadap aksi penipuan jual beli tanah dengan mengecek betul legalitas dokumen. Tujuannya agar tak mudah jadi korban aksi mafia tanah yang kini meresahkan.(inp)

Share:
Komentar

Berita Terkini