Banpol tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa kendaraan di jalan

Laporan: REDAKSI author photo
Kasus pemerasan di Pos Lantas Gebang Kabupaten Langkat yang dilakukan oleh oknum Banpol yang saat ini Viral di media, telah meresahkan masyarakat.

Menurut Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, S.I.K., M.H. tugas Banpol adalah membantu Kepolisian dalam pengaturan lalu lintas disaat terjadi kemacetan atau kecelakaan lalu lintas.

Banpol tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor, oleh karena itu masyarakat bisa menolak untuk diperiksa oleh Banpol saat kendaraannya di hentikan. Menurut Dirlantas Polda Aceh, tidak ada satupun peraturan perundang-undangan yang mengatur tugas Banpol.

Sesuai pasal 264 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan di lakukan oleh :
1. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. Penyidik Pegawai Negeri Sipil dibidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pesan Dirlantas Polda Aceh kepada masyarakat, jangan takut kalau diperiksa Banpol. Jangankan memeriksa surat surat, menghentikan kendaraanpun Banpol tidak memiliki kewenangan. Masyarakat boleh jalan terus, kalau ada banpol yang akan menghentikan kendaraan.
Share:
Komentar

Berita Terkini