Kapolres Bireuen Ingatkan Pedagang dan Distributor Jangan Timbun Minyak Goreng

Laporan: REDAKSI author photo
Liputan23.com - Bireuen - Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardi Wirapraja mengingatkan para pedagang dan distributor untuk tidak memainkan harga atau sampai menimbun bahan pokok, terutama minyak goreng.

Bila terbukti melakukan penimbunan, maka pelaku akan dijerat dengan Pasal 107 UU Perdagangan dengan ancaman pidana penjara lima tahun penjara.

"Kita akan menindak tegas siapa pun yang menimbun bahan pokok, terutama minyak goreng," kata Mike saat mengecek ketersedian minyak goreng di wilayah Bireuen, Kamis, 17 Maret 2022.

Mantan Kapolres Singkil itu menjelaskan, stok minyak goreng di Bireuen tergolong aman dan harga jual di toko ritel moderen masih sesuai harga eceran tertinggi (HET), yaitu Rp14.000 per liter. 

Namun, sambungnya, di level bawah atau di pasar tradisional, harga minyak goreng mengalami sedikit kenaikan, tapi akan segera didalami penyebabnya.

"Sidak ini kita lakukan agar harga dan ketersedian minyak goreng di Kabupaten Bireuen terjamin, apalagi menjelang bulan suci Ramadan," ujarnya.

"Harga dan stok minyak goreng di Bireuen akan terus diawasi, termasuk jalur distribusi. Jadi, masyarakat diharap tenang terkait ketersedian minyak goreng," tambahnya.

Saat pengecekan tersebut, Kapolres didampingi tim Satgas Pangan Polres Bireuen, Kabag Ops, Kasubbag Kerma, Kasatintel, KBO Reskrim, dan Kasie Propam.
Share:
Komentar

Berita Terkini