Liputan23.com - Pidie Jaya - Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh melalui Bidang Hukum dan HAM, mengelar sosialisasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah dan regulasi syariat Islam lainnya di Kabupaten Pidie Jaya tahun 2022, Rabu (16/03/2022).
Kegiatan itu dibuka oleh Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, EMK Alidar dengan tema melalui penyuluhan qanun syariat Islam kita wujudkan masyarakat yang taat pada tatanan dan tuntutan hukum syariat Islam yang telah disahkan dan diundangkan dalam lembaran daerah di Aceh.
Kegiatan tersebut diikuti puluhan peserta yang berasal dari tokoh agama, ormas, kalangan pemerintah dan unsur lainnya yang terkait.
Panitia pelaksana Husni, dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini memberikan pemahaman tentang LKS dan pelaksanaan syariah Islam kepada masyarakat dengan mengundang peserta bukan hanya kalangan ulama dan tokoh agamawan juga unsur terkait lainnya baik pemerintah dan lainnya.
Ia berharapkan dengan acara ini mampu memberikan dukungan berlakunya lembaga keuangan syariah dan acara tersebut diisi narasumber dari unsur pemerintahan, akademisi.
Kegiatan itu dibuka oleh Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, EMK Alidar dengan tema melalui penyuluhan qanun syariat Islam kita wujudkan masyarakat yang taat pada tatanan dan tuntutan hukum syariat Islam yang telah disahkan dan diundangkan dalam lembaran daerah di Aceh.
Kegiatan tersebut diikuti puluhan peserta yang berasal dari tokoh agama, ormas, kalangan pemerintah dan unsur lainnya yang terkait.
Panitia pelaksana Husni, dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini memberikan pemahaman tentang LKS dan pelaksanaan syariah Islam kepada masyarakat dengan mengundang peserta bukan hanya kalangan ulama dan tokoh agamawan juga unsur terkait lainnya baik pemerintah dan lainnya.
Ia berharapkan dengan acara ini mampu memberikan dukungan berlakunya lembaga keuangan syariah dan acara tersebut diisi narasumber dari unsur pemerintahan, akademisi.
Sementara itu, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh EMK Alidar, yang sekaligus memberi materi pada kegiatan itu menyebutkan peran tokoh agamawan, pimpinan dayah sangat berperan dalam memberikan pemahaman dan sosialisasi syariat Islam baik terkait LKS (Lembaga Keuangan Syariah) dan lainnya.
"Pemerintah mengakui dalam sosialisasi qanun syariat Islam dan LKS sangat berharap peran para abu-abu pimpinan dayah dan tokoh agama. Masyarakat saat ini lebih mempercayai apa yang disampaikan para abu-abu dan tokoh agama," katanya.
Alidar berharap para teungku dan tokoh agama dalam forum keagamaan baik khutbah Jumat dan lainnya dapat menyelesaikan terkait dengan qanun syariat Islam dan LKS.
Kata EMK Alidar, penerapan syariat Islam di Aceh, awalnya banyak pihak yang tidak senang, termasuk LKS (Lembaga Keuangan Syariah), namun dibalik itu ada daerah yang cemburu dengan penerangan syariah Islam di Aceh, sehingga ingin menerapkannya seperti Padang dan NTB," katanya.
"Pemerintah mengakui dalam sosialisasi qanun syariat Islam dan LKS sangat berharap peran para abu-abu pimpinan dayah dan tokoh agama. Masyarakat saat ini lebih mempercayai apa yang disampaikan para abu-abu dan tokoh agama," katanya.
Alidar berharap para teungku dan tokoh agama dalam forum keagamaan baik khutbah Jumat dan lainnya dapat menyelesaikan terkait dengan qanun syariat Islam dan LKS.
Kata EMK Alidar, penerapan syariat Islam di Aceh, awalnya banyak pihak yang tidak senang, termasuk LKS (Lembaga Keuangan Syariah), namun dibalik itu ada daerah yang cemburu dengan penerangan syariah Islam di Aceh, sehingga ingin menerapkannya seperti Padang dan NTB," katanya.