Klarifikasi, Kejati Aceh Tegaskan Tidak Benar Oknum Jaksa Kejari Langsa Meminta Uang

Laporan: REDAKSI author photo
Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan di media online lokal terkait dugaan oknum jaksa di Kejari Langsa meminta uang kepada terdakwa Muslim.

Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis menyatakan bahwa apa yang disampaikan terdakwa Muslim tersebut tidak benar dan mengada-ngada. Hal tersebut setelah Kejati Aceh meminta klarifikasi kepada Jaksa Edwardo.

"Bahwa tidak benar Jaksa Edwardo, meminta sejumlah uang dengan alasan kedua terdakwa tidak ditahan," kata Ali Rasab dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/4/22).

Bahkan Jaksa Edwardo sebagi Kasi Pidum Kejari Langsa telah menyampaikan klarifikasi bahwa terhadap pemberitaan tersebut tidak benar adanya. Karena di dalam penanganan perkara, telah mengikuti prosedur yang ditetapkan dan tidak pernah menjanjikan atau meminta sesuatu.

"Baik berupa apapun kepada terdakwa maupun pelapor, serta tidak juga menjanjikan untuk meringankan atau memberatkan hukuman," ucap jaksa Edwardo dalam laporan klarifikasi yang disampaikan kepada Kejati Aceh.

Dalam perkara pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Walikota Langsa, Muslim dan Ibnu Hajar sebagai terdakwa. Kini perkara tersebut tinggal menunggu putusan atau vonis majelis hakim pada 18 April 2022.

Terdakwa Muslim sebagai Ketua DPD Kibar Aceh mengancam akan melaporkan oknum jaksa Kejari Langsa ke Kejaksaan Agung (Kejagung), karena dugaan permintaan uang.

Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab menjelaskan bahwa pada 17 Januari 2022, penyidik dari Polda Aceh telah menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara atas nama Terdakwa 1 Muslim, SE dan Terdakwa 2 Tgk Ibnu Hajar ke Kejaksaan Negeri Langsa. Perkara tersebut dengan sangkaan kedua terdakwa diduga melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama baik terhadap Wali Kota Langsa.

"Dan pada saat pelaksanaan serah terima tersangka dan barang bukti, Jaksa Edwardo selaku Kasi Pidum dan JPU dalam perkara ini, tidak pernah meminta sejumlah uang dengan alasan agar kedua terdakwa tidak ditahan sebagaimana yang dilaporkan oleh saudara Muslim," paparnya.

Kemudian, terdakwa Muslim selaku Ketua DPD Kibar Aceh menyebutkan jaksa Edwardo meminta sejumlah uang kepada kedua terdakwa yang diperuntukkan kepada jaksa-jaksa di Kejari Langsa dan Pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh termasuk Ibu Isnawati.

"Faktanya Jaksa Edwardo tidak pernah meminta uang dari kedua terdakwa apalagi untuk diperuntukkan kepada Pejabat di Kejaksaan Tinggi Aceh," tegas Ali Rasab.

Selain itu, kata Ali, terdakwa Muslim mengatakan dalam proses pemeriksan saksi- saksi di persidangan, terdakwa Ibnu Hajar sebelumnya pernah mengatakan bahwa jaksa Edwardo meminta sejumlah uang agar keduanya akan dituntut ringan.

Namun anehnya, pernyataan yang disampaikan terdakwa Muslim setelah jaksa membacakan tuntutan, dan pada saat sidang dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya.

"Bahwa tidak benar, dalam hal ini Jaksa Edwardo tidak pernah mengatakan hal tersebut kepada terdakwa Ibnu Hajar," jelasnya.

Ali menyatakan bahwa semua yang sampaikan terdakwa Muslim dalam laporannya, itu tidak benar dan mengada-ngada. Hal tersebut setelah dilakukan klarifikasi atas pernyataan yang sampaikan Muslim selaku ketua DPD Kibar Aceh.

"Setelah kedua terdakwa dituntut 2 tahun penjara, Jaksa Edwardo tidak pernah meminta uang kepada kedua terdakwa," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan Ali, jaksa Edwardo tidak pernah mengatakan apapun kepada Walikota Langsa atas perkara pencemaran nama baik yang masih berjalan persidangannya.
Share:
Komentar

Berita Terkini