Rutan Kelas IIB Banda Aceh Mengusulkan Sebanyak 230 Warga Binaan Pemasyarakatan Untuk Mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri

Laporan: REDAKSI author photo
Liputan23.com - Banda Aceh - Dalam rangka hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M, sebanyak 230 dari 505 warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Banda Aceh telah di usulkan remisi atau pemotongan masa tahanan khusus perayaan hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M bagi warga binaan yang beragama muslim.

Nantinya perberian Remisi Khusus hari raya idul Fitri ini akan di bacakan oleh Petugas pelayan tahanan kepada warga binaan setelah selesai melakukan ibadah shalat idul Fitri di mesjid At-Tawabin Rutan kelas IIB Banda Aceh.

Mekanisme proses pengusulan remisi ini di lakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi langsung dengan sistem direktorat jenderal pemasyarakatan, sehingga dari 505 hanya 230 warga binaan saja telah memenuhi persyaratan dan sisanya sebanyak 270 warga binaan berstatus Tahanan dan Belum memenuhi persyaratan administrasi maupun substantif.

Karutan Kelas IIB Banda Aceh, Irhamuddin, mengatakan " Pengusulan sebanyak 230 Warga Binaan untuk mendapatkan remisi telah dilakukan oleh petugas pelayanan tahanan melalui Sistem SDP yang secara otomatis akan membaca Warga binaan yang telah memenuhi syarat secara administratif dan substantif untuk di usulkan remisi idul Fitri 2022 ini".

"Pendataan pemberian remisi melalui sistem database pemasyarakatan (SDP) sangat membantu dalam proses usulan dan juga hal ini untuk mencegah terjadinya praktek pungli(pungutan liar)" ujar karutan.

"Pemberian layanan Hak remisi bagi Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai aturan ini tidak di pungut biaya alias gratis" papar karutan.
Share:
Komentar

Berita Terkini