Impian gampong syariah di aceh

Laporan: REDAKSI author photo
Liputan23.com - Aceh merupakan Provinsi yang berada di penghujung barat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari 23 Kabupaten/Kota yang dinobatkan sebagai daerah keistimewaan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Legalitas kedua Undang-Undang ini menjadi landasan hukum yang sangat kuat dan penentu arah kebijakan pembangunan Aceh di masa mendatang.

Undang-Undang tersebut merupakan hasil dari perjuangan rakyat Aceh dari tahun ke tahun melewati konflik Aceh yang membuahkan hasil sangat sifnifikan yaitu pembagian migas dan pelaksanaan Syariat Islam yang di kemas dalam UU Nomor 44 Tahun 1999 dan UUPemerintah Aceh.

Dalam bidang keagamaan, Pemerintah Aceh telah melahirkan Peraturan Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi Aceh serta Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di bidang aqidah, ibadah dan syiar Islam, kehadiran Dinas Syariat Islam di Aceh merupakan peluang besar bagi rakyat Aceh untuk menjalankan dinul Islam di bumi serambi Mekah.

Dalam kontek kehidupan masyarakat Aceh yang bersyariah, Grand Desain pelaksanaan Syariat Islam harus sangat diperlukan sehingga seluruh seluk beluk kehidupan masyarakat Aceh berada dalamnya serta tercatat dengan rapi dan akan jadi sejarah baru bagi Aceh dalam berinovasi sehingga siapapun yang menginginkannya kehidupan seperti di Aceh dapat mengadopsi grand desain di maksud.

Dalam kontek gampong syariah, hingga saat ini belum ada satu gampongpun di Aceh yang di nobatkan sebagai gampong syariah, seharusnya gampong bersyariah di Aceh sangat di perlukan karena masyarakat Aceh ingin keluar dari jiratan ribawi dan sudah bosan dalam transaksi prilaku dan prinsip-prinsip kapitalis ribawi serta program-program yang tidak sesuai dengan syariah. 

Kehadiran gampong bersyariah akan mengubah pola pikir masyarakat Aceh umumnya untuk keluar dari kegelapan menuju titik terang dengan mengamalkan nilai-nilai syariat Islam secara kaffah.

Dalam sebuah produk inovasi gampong bersyariah sangat di perlukan diantaranya:
Bidang Perdagangan, masyarakat gampong akan terbiasa dengan transaksi bersyariah dalam segala aspek seperti akad dalam jual beli, peminjaman dengan sistem muzarabah dan murabahah bukan konfensional dengan harapan tercipta suasana kemitraan, keadilan, kemamfaatan dan keseimbangan, masyarakat menginginkan supaya tim wilayatul hisbah untuk mengecek dan memeriksa serta menyita setiap timbangan pedagang yang bermasalah sehingga tidak adalagi pedagang yang tidak jujur dalam berdagang.

Bidang Pelayanan Publik, masyarakat gampong bersyariah akan terbiasa dengan budaya melayani dengan istilah “peumulia jamee” memuliakan tamu, siapapun yang datang ke gampong bersyariah akan mendapatkan pelayanan prima dari perangkat gampong, pemuda, hingga masyarakat umum, gampong bersyariah akan lebih berkesan bagi pengunjung dan masyarakat luas.

Bahkan akan menjadi ikon tertentu sehingga para turis manca negara akan hadir untuk melihat dan merasakan selama berada di Gampong bersyariah mulai dari pelayanan, makanan dan minuman, jam malam, hingga transaksi syariah di pasar setempat.

Bidang Menu Makanan dan Minuman. Makanan yang disugukan di gampong bersyariah berlebel halal dan terhindar dari makanan dan minuman yang tidak suci dan mengandung najis, di setiap dinding dan pintu rumah makan bertulis pesan-pesan agama tentang adap makan dan minum sesuai syariat Islam, tempat usaha, rumah makan, dapur dan kamar mandinya bisa menjadi contoh bagi pengusaha luar Aceh dan berkesan bagi tamu menikmati makanan khas Aceh.

Bidang Agro Wisata, Gampong bersyariah akan menjadikan lokasi wisata yang islami dengan mengedepankan pelaksanaan Syariat Islam, mengadakan sarana ibadah lengkap seperti musalla, kamar ganti pakaian yang terpisah, menu makanan dan minuman terbebas dari formalin dan penyedap buatan, lokasi bersih dan rapi, ada pengajian bulanan bagi karyawan serta hasil dari keuntungan agro wisata yang sudah mencapai nisab, zakatnya akan dibayarkan ke Baitul Mal Gampong di lokasi wisata dimaksud sehingga para fakir dan orang miskin di Gampong bersyariah terbantu dan terberdayakan.

Bidang Pengendalian Pergaulan,  Gampong bersyariah akan membatasi pergaulan terutama di malam hari terutama bagi muda-mudi, pelajar hingga mahasiswa, sehingga para pelajar dapat belajar dengan tenang pada jam-jam belajar baik di rumah mapun di meunasah/musallah, para orang tua wali dapat mengendalikan semua media televisi dan media lainnya di rumah warga pada jam-jam belajar sehingga pembelajaran bagi pelajar di gampong syariah akan lebih baik, di pintu-pintu rumah warga akan tertulis beberapa pesan-pesan moral yang mengambarkan tentang etika dalam bertamu.

Bidang Pelayanan Pemerintah Gampong Yang Islami. Pemerintahan gampong akan berupaya keras memberikan pelayanan kepada masyarakat, pelayanan tidak akan di layani bila warga tidak memakai pakaian yang sopan dan tidak menutupi aurat, siapapun tamu akan terlayani bila memenuhi kriteria bertama yang di keluarkan olejh pemerintahan gampong.

Pemerintah Gampong akan memberikan penghargaan atau reward kepada mahasiswa yang mempunyai prediket sangat memuaskan cumlade dengan bonus tertentu oleh pemerintahan gampong, bagi pelajar mempunyai rangking terbaik di sekolahnya juga akan mendapatkan bonus yang sama dari pemerintahan gampong serta bagi santri dayah yang memperoleh nilai terbaik juga akan diberikan bonus yang sama, semua hal ini untuk memberikan motifasi kepada masyarakat supaya mendorong anak anaknya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan dan beraklah mulia.

Bidang Asismen Masyarakat Gampong Yang Melanggar, Pemerintah gampong tak segan-segan akan memberikan hukuman kepada warga yang melakukan pelanggaran-pelangggaran seperti pencurian, perampokan, perzinahan, perselingkuhan, hukuman bisa saja dalam bentuk tidak di layani apapun kepentingan dirinya, tidak di ikut sertakan jikalau ada bantuan gampong, di kucilkan dalam masyarakat dan bisa jadi hukuman lebih berat dari itu, dengan harapan di gampong bersyariah tidak ada lagi kasus-kasus sebagaimana yang tersebut di atas,  kini saatnya Pemerintah bermitra dengan masyarakat menjalankan syariat Islam sebagai amanah UU 44 Tahun 1999 dan UUPA.

Dalam kontek kenegaraan, Dinas Syariat Islam merupakan jalur artenatif menjalankan hal tersebut, mari kita ciptakan gampong inovasi dan gampong bersyariah untuk mewujutkan impian masyarakat Aceh madani, semua aparatur gampong menginginkan konsep syariah bisa terwujud, jangan jadikan konsep syariah ibarat payung di musim hujan setelah itu dicampakkan di pinggir jalan.

Melalui konsep syariah para dermawan jangan lagi berbelanja ke luar Aceh, jangan lagi ratusan juta rupiah bahkan milyaran setiap hari berputar di luar Aceh, para pengusaha, Asn dan pejabat harus berani berbelanja secara syariah di pasar-pasar lokal Aceh.
Share:
Komentar

Berita Terkini