Asisten Intelijen Kejati Aceh Pimpin Langsung Penangkapan DPO Tindak Pidana KDRT Asal Kejari Aceh Selatan

Laporan: REDAKSI author photo

Liputan23.com - Banda Aceh - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mohamad Rohmadi S.H., M.H. berhasil mengamankan Rajuddin M.Nur (52) DPO tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) asal Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, pada hari Kamis (09/06/2022) sekira pukul 10.27 Wib. Terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH dalam keterangan pers nya mengatakan, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 113 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Februari 2021 menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 49 huruf (a) jo pasal 9 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan amar putusan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Bahwa sejak dikeluarkannya putusan MA tersebut, terpidana Rajuddin M.Nur telah dipanggil secara patut untuk melaksankan putusan tersebut namun terpidana tidak mengindahkannya, malah sebaliknya terpidana melarikan diri sehingga terpidana masuk menjadi daftar DPO Kejaksaan Tinggi Aceh sesuai dengan surat permohonan bantuan pencarian penangkapan DPO Kejaksaan Negeri Aceh Selatan an terpidana Rajuddin M. Nur bin Alm. M. NUR Nomor: R-05/L.1.19/Dti/01/2022.

"Penangkapan tersebut dilakukan di rumah keluarga terpidana yang beralamat di Desa Gunung Cot, Kabupaten Aceh Barat Daya saat sedang melakukan aktifitas pengobatan. Saat ini terpidana berada di kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya selanjutnya akan dijemput oleh Tim Jaksa Penuntut Umum  Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut dan menjalankan hukuman pidana di Rutan Tapak Tuan, Kabupaten Aceh Selatan," ujar Plt Kasi Penkum menutup keterangan persnya.
Share:
Komentar

Berita Terkini