KoPAM desak kejati aceh tuntaskan kasus SPPD fiktif anggota DPRK simeulue

Laporan: REDAKSI author photo
Liputan23.com - Banda Aceh - Puluhan pemuda yang tergabung dalam Koalisi Pemuda Aceh Menggugat (KoPAM) melakukan unjuk rasa terkait kasus SPPD fiktif anggota DPRK Kabupaten Simeulue periode 2014 - 2019 yang merugikan negara senilai 2.7 Miliar Rupiah di Kejati Aceh pada Selasa (19/07/2022).

Koordinator Aksi, Ardi Irawan yang mewakili peserta aksi meminta kepada Kejati Aceh untuk segera menuntuntaskan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang melibatkan oknum DPRK Kabupaten Simeulue periode 2014 - 2019 yang saat ini kasusnya sudah sampai ke Kejati Aceh.
Share:
Komentar

Berita Terkini