Status Perkembangan Penanganan Kasus SPPD Fiktif Simeulu Akan Dilakukan Pemberkasan dan Ketahap Penuntutan

Laporan: REDAKSI author photo

Dari 6 (Enam) orang Tersangka yang ditetapkan Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Aceh, 3 (tiga) orang Tersangka dari ASN, yakni Tersangka A, Tersangka MRP dan Tersangka R telah dilakukan Pemeriksaan Sebagai Tersangka pada hari senin  tanggal 15 Agustus 2022 di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, dan rencananya pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 mendatang akan dilakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang Tersangka lainnya yang berasal dari DPRK Simelue.tutur Ali.

Ali menambahkan Selanjutnya setelah Ke-6 (Enam) Tersangka ini selesai dilakukan pemeriksaan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan Saksi Mahkota, sebagai penutup kelengkapan berkas dan akan segera dilakukan pemberkasan perkara dan selanjutnya berkas tersebut akan memasuki ke tahap Penuntutan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, PP.

Bahwa sebelumnya Tersangka P, Tersangka IR dan Terangka M yang berasal Mantan dan Anggota DPRK Semilue, pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 telah mengajukan gugatan Praperadilan kepada Pengadilan Negeri Banda Aceh, namun gugatan Praperadilan tersebut telah dicabut oleh yang bersangkutan pada tanggal 12 Agustus 2022.

“Bahwa melihat dari kronologis penanganan kasus tersebut termasuk cepat prosesnya sesuai dengan komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar, S.H, M.H, Yang konsen untuk menyelesaikan perkara-perkara yang dianggap mangkrak dan saat ini juga ada sejumlah kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Aceh maupun pada Kejaksan Negeri se-Aceh, yang telah memasuki tahap penyidikan dan penetapan Tersangka maupun kasus yang telah masuk ke tahap persidangan, seperti Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pembangunan jembatan Kuala gigieng Kab. Pidie,” Jelas Ali.

Ali mengatakan, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh selalu memberikan dorongan dan semangat kepada para Kepala Kejaksaan Negeri Se-Aceh untuk konsen dan komit dalam penanganan dan penyelesaian kasus adanya dugaaan terjadinya tindak Pidana Korupsi.

Bahwa saat ini masih ada info yang berkembang di dalam masyarakat, ada yang mempertanyakan tentang  penanganan beberapa kasus adanya dugaan terjadinya tindak pidana korupsi antara lain :

1. Adanya dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal kota Langsa ke Perusahaan Daerah (BUMD) PT. PEKOLA.

2. Menurut kasi penkum, Adanya dugaan penyimpangan anggaran pembangunan jariangan air bersih BPKS di Pulo Aceh.

3. Adanya dugaan penyimpangan dana desa Babahrot Kabupaten Nagan Raya.

Terhadap kasus ke 1, Adanya dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal kota Langsa ke Perusahaan Daerah (BUMD) PT. PEKOLA. Dan kasus 2, Adanya dugaan penyimpangan anggaran pembangunan jariangan air bersih BPKS di pulo Aceh.

Telah dihentikan penyelidikannya oleh tim Penyelidik pada Bulan, pada Tahun 2021 oleh Tim Penyelidik, karena tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup, jauh sebelum Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar, S.H, M.H, Menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh yang dilantik Jaksa Agung RI pada tanggal 5 Maret 2022 di Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

Sedangkan terhadap kasus ke 3, Adanya dugaan penyimpangan dana desa Babahrot Kabupaten Nagan Raya telah ditangani oleh Penyidik dari Kepolisian, tutup Ali Rasab Lubis (Kasi Penkum Kejati Aceh).

Share:
Komentar

Berita Terkini