Tim tabur kejati Aceh berhasil mengamankan DPO tindak pidana narkoba asal kejari banda aceh

Laporan: REDAKSI author photo

Liputan23.com - Banda Aceh - Dalam keterangan pers nya 8/08/22 Ali rasab lubis menyebutkan,DPO Tindak Pidana Narkotika Asal Kejaksaan Negeri Banda aceh
Bahwa Pada hari ini, Senin tanggal 08 Agustus 2022, pukul 17.30 WIB, tim tabur Kejaksaan Tinggi Aceh berkoordinasi dengan BNN Provinsi Aceh telah mengaman kan DPO tindak pidana narkotika asal Kejaksaan Negeri banda Aceh.

Adapun ldentitas DPO sebagai berikut:
Nama Lengkap : Tommy Zulkarnain Bin Syamsidar
Tempat Lahir : Solo
Umur/Tanggal Lahir: 24 Juni 1977
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kewarganegaraan Indonesia
Desa Mesjid Kecamatan Muara Tiga, Katbupaten Pidie.
Agama: Islam
Pekerjaan : Swasta
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 362/Pid.Sus/2015/ PNbna,jelas Ali.

Ali menjelaskan,Tanggal 43 Januari 2016 menyatakan terdakwa TOMY ZULKARNAIN Bin SYAMSIDAR telah terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum bersama-sama menjual narkotika golongan l.

menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah).

Bahwa pada saat proses persidangan, terpidana TOMY ZULKARNAIN Bin SYAMSIDAR melarikan diri dan sejak dikeluarkannya putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tersebut, ZULKARNAIN Bin SYAMSIDAR telah dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan tersebut namun terpidana tidak mengindahkannya, malah sebaliknya terpidana melarikan diri,tutur Ali.

Terpidana masuk menjadi daftar DPO Kejaksaan Tinggi Aceh sesuai dengan surat per pencarian penangkapan DPO Kejaksaan Negeri Banda Aceh an terpidana TOMY ZULKARNAIN Bin SYAMSIDAR Nomor: R 2192/L.1.10/Dt/07/2020 tanggal 30 Juli 2020.

Terpidana tersebut berhasil diamankan oleh BNNP Aceh berkoordinasi dengan tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh. Saat ini terpidana diamankan di kantor Kejaksaan Tinggi Aceh untuk selanjutnya akan diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk dilaksanakan eksekusi pidananya.

Dalam waktu yang tidak terlalu lama, terpidana tersebut dijemput oleh Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang dipimpin langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banda ,Muharizal, S.H, M.H. dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Yudha Utama Putra, S.H. untuk dilakukan eksekusi ke Rutan Kelas 1I B Kajhu, Aceh Besar.tutup Ali rasab lubis.

Share:
Komentar

Berita Terkini