Liputan23.com - Banda Aceh - Direktorat Lalulintas Polda Aceh kembali mengitensifkan penindakan penilangan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Hal ini untuk melaksanakan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meniadakan tilang manual.
” Sesuai insteuksi Kapolri kami tegak lurus, untuk meniadakan tilang manual, penilangan ETLE kita optimalkan di Provinsi Aceh “, Demikian Jelas Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Muji Ediyanto, SH, SIK, kepada NusaOne.com, Jumat (28/10/22) di Lamteument Kota Banda Aceh.
Dikatakan, penggunaaan penilangan ETLE merupakan prioritas kita dalam penindakan prefentif, selain membangun pradaban dan bidaya berlalu lintas yang baik, tilang melalui ETLE juga bertujuan agar tidak bersentuhan langsung dengan aparat untuk membangun budaya anti korupsi.
Kelebihan lain penggunaan ETLE juga dapat memberikan kepastian hukum langsung bagi pengguna jalan yangbkedapatan melanggar lalu lintas, seperti melanggar rambu lalu lintas, penggunaan Helm dan Safety bel.
” Kita dapat memberikan bukti langsung dalam bentuk Visual kepada pelanggar kalau yang bersangkutan tidak menerima penindakan yang kita berikan, itu kita berikan sebagai solusi agar pelanggar mengakui kesalahan yang dilakukan “, Jelas Muji Ediyanto.
Saat ini Posko ETLE terus bekerja selama 24 jam dalam memantau arus traffic di persimpangan di Banda Aceh, petugas akan melakukan tugas secara bergiliran.
Nantinya ETLE akan menjadi ujung tombak penegakkan hukum pelanggaran lalu lintas di Provinsi Aceh.
Kita berharap kedepan angka pelanggaran berlalu lintas di Aceh dapat turun secara perlahan dengan pengoperasian tilang ETLE, akan membangun peradaban tertib berlalu lintas, karena setiap saat kita terus terpantau melalui ETLE, Demikian harap Dirlantas Aceh Kombes Polisi Muji Ediyanto, SH, SIK.