Selundupkan Narkoba Dalam Sepatu, Kurir Gagal Terbang Ke Banjarmasin, Kini Mendekam di Polresta Banda Aceh

Laporan: REDAKSI author photo
Liputan23.com - Banda Aceh - Pengiriman narkotika jenis sabu lewat keberangkatan penerbangan domestik bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar terhentikan pasca diungkap oleh petugas Avsec, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh dan Polsek Kuta Baro, Jumat (14/10/2022) lalu. 

Dari penangkapan terhadap satu tersangka asal Kabupaten Pidie berinisial MD (40) dengan membawa dua buah bungkusan kecil dari plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20O gram.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatresnarokba Kompol Tendri Wardi, S.Pt, SIK, MH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka awalnya dilakukan oleh petugas avsec bandara SIM Aceh Besar. 

“ Petugas mencurigai terhadap tersangka yang saat itu berada di pintu pemeriksaan sinar X-Ray, karena terdeteksi di sepatu yang dipergunakan olehnya ada sesuatu yang janggal. Ternyata setelah diperiksa, terdapat narkotika jenis sabu disisi kiri dan kanan sepatu yang dipergunakannya,” sebut Kasatresnarkoba. 

Kemudian, setelah diamankan, pelaku diserahkan ke Petugas kepolisian guna dilakukan pengembangan lebih lanjut, sebut Kasatresnakoba. 

Kompol Tendri mengatakan dari hasil interogasi pelaku, ianya merupakan kurir yang akan mengantar narkotika jenis sabu ke Banjarmasin. 

“ MD merupakan kurir suruhan dari AS (DPO) yang menyuruhnya untuk membawa narkotika jenis sabu ke Banjar masin dengan upah sebesar Rp. 8 juta bila barang tersebut sampai ke lokasi,” tambahnya. 

Selanjutnya, narkotika jenis sabu awalnya tersangka terima dari AS melalui perantara lainnya WAN (DPO) pada hari Kamis (13/10/2022) di Kabupaten Pidie sekitar jam 20.00 WIB. 

“ Jadi, saat ini AS dan WAN ditetapkan sebagai DPO,” tambahnya. 

Dari tangan MD, polisi mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 200 gram, dua lembar tiket boarding pass Batik Air tujuan Banda Aceh – Jakarta dan Jakarta – Banjarmasin, sepatu warna putih hitam merah dan dua unit alat komunikasi jenis handphone, tutur Kompol Tendri. 

Kini, MD mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara, pungkasnya.
Share:
Komentar

Berita Terkini