Press Rillis Akhir Tahun 2022, Kapolres Aceh Besar Ungkap Prestasi Personil Nya

Laporan: REDAKSI author photo

Liputan23.com - Kota Jantho ( Aceh Dalam Berita ) Kamis 29-12-2022, Polres Aceh Besar kini behasil menangani berbagai kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya selama Tahun 2022, seperti kasus pencurian, pencabulan, pelecehan seksual, Illegal Logging, Curanmor bahkan kasus korupsi terhadap Dana Desa.

Selama Tahun 2022, Polres Aceh Besar telah melakukan berbagai kegiatan hingga pertengahan tahun 2022, termasuk jajarannya gencar melakukan pencegahan wabah Nasional Covid-19, yang kemudian muncul lagi wabah Penyakit Mulut dan Kuku ( PMK )  terhadap hewan ternak.

Kegiatan tersebut mendapat apresiasi juga penghargaan dari pihak Kementerian dan Pemerintah Provinsi Aceh atas kesuksesan jajaran  Polres dan Pemkab Aceh Besar menangani Covid dan PMK.

Ini disampaikan Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam, SIK, MH pada press realese dalam refleksi Tahun 2022 yang digelar di Mapolres Aceh Besar.

Dalam paparan press realese pada refleksi akhir Tahun 2022 langsung disampaikan Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam yang juga turut hadir Wakapolres Kompol Muara Uli, Kasatreskrim AKP Ferdian Chandra dan Kasatlantas Polres Aceh Besar AKP Rina Bintar Handayani.

Kapolres Aceh Besar Carlie Syahputra Bustamam menyampaikan,  penanganan Covid dan PMK di Aceh Besar tidak terlepas peran aktif semua pihak Pemerintah Daerah Aceh Besar, TNI/Polri dan masyarakat.

Kegiatan lainya yang terjadi di wilayah hukum Polres Aceh secara umum kondisi dan situasi Aceh Besar dalam keadaan kondusif, tutur  Carlie Syahputra.

Terkait kasus tindak pidana yang terjadi dan yang ditangani pihak Satreskrim Polres Aceh Besar secara keseluruhan sejak tahun 2021 crame 1 sebanyak 83 kasus dan tahun 2022 crame total 128 kasus. Kasus tersebut mengalami peningkatan penanganannya dengan jumlah 45 kasus atau 46 persen.

Kapolres Aceh Besar mengatakan, tahun 2021 dari 83 kasus dan 57 kasus yang dinyatakan selesai atau P-21.

Di Tahun 2022 dari 128 crame total, sebanyak 83 kasus selesai, berarti ada kenaikan dalam penanganan kasus di Tahun 2022, sebut Kapolres Aceh Besar lagi.

Untuk kasus-kasus yang menonjol yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Aceh Besar pada Tahun 2022 yang ditangani Satreskrim Polres Aceh Besar adalah kasus tindak pidana penculikan anak, penemuan sempi ilegal, Migas,  Ilegal Loging tindak pidana korupsi dan Curanmor.

Kasus yang sangat menonjol di Tahun 2022 adalah pencurian, dimana dari 32 kasus sebanyak 13 kasus dinyatakan sudah selesai atau berkasnya lengkap.

Kasus Curanmor yang terjadi di Wilkum Polres Aceh Besar dari 17 kasus, 6 kasus dinyatakan selesai, dan kasus lainnya yang menonjol semuanya sudah selesai ditangani oleh Satreskrim Polres Aceh Besar.

Satreskrim Polres Aceh Besar pada Tahun 2022 juga menangani 4 kasus rudapaksa pencabulan terhadap anak dibawah umur yaitu gabungan kasus yang terjadi pada tahun  2021-2022 atau berkasnya lengkap ( P-21 ).

Pada Tahun 2022 Satreskrim juga menangani beberapa kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur semuanya selesai alias P-21.

Bahwa sejumlah kasus yang ditangani Satreskrim Polres Aceh Besar pada umumnya selesai, kecuali ada bebarapa kasus yang masih dalam penyelidikan.

Kapolres Aceh Besar menjawab perihal ilegal loging dan galian C, itu semua sudah teratasi dan menjadi tugas dirinya dan personil nya.

Ini sudah menjadi tugas pokok dengan memberantas secara perlahan, juga akan di lakukan pembinaan agar bisa teratasi dengan tidak merugikan pihak manapun.

Bagus,kata Kapolres Aceh Besar, predikat yang diraih oleh kasat reskrim dan kasat lantas ditahun 2022.

Terutama perihal tabrak lari yang kejadian di lhoknga, kasat lantas beserta personil nya berusaha gigih ungkap kasus tabrak lari tersebut.

Akhir nya, kata Kapolres Aceh Besar, usaha yang gigih kasatlantas dan personil nya menangkap pelaku tabrak lari di aceh tamiang.

Ini patut diberi acungan jempol beserta prestasi yang diraih oleh kasat lantas dan personil nya, sebut Kapolres Aceh besar.

Share:
Komentar

Berita Terkini